BeritaTrend.id|– PALEMBANG — Aparat penegak hukum menyerahkan enam tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pemberian fasilitas pinjaman atau kredit dari salah satu bank milik negara kepada dua perusahaan swasta, PT BSS dan PT SAL.
Penyerahan tersangka dan barang bukti atau Tahap II tersebut dilaksanakan pada Senin, 9 Maret 2026.
Dengan proses ini, penanganan perkara resmi beralih dari penyidik kepada jaksa penuntut umum.
Keenam tersangka yang diserahkan masing-masing berinisial WS, MS, DO, ED, ML, dan RA.
Mereka memiliki peran berbeda dalam proses pemberian fasilitas kredit yang kini diduga menimbulkan kerugian negara.
WS diketahui menjabat sebagai Direktur PT BSS sejak 2016 hingga sekarang. Ia juga merangkap sebagai Direktur PT SAL sejak 2011.
Sementara MS merupakan Komisaris PT BSS yang menjabat pada periode 2016 hingga 2022.
Adapun tersangka lain berasal dari internal bank pemberi kredit.
DO dan ML tercatat sebagai Junior Analis Kredit pada Grup Analis Risiko Kredit di Divisi Kantor Pusat bank tersebut pada 2013.
Sedangkan ED pernah menjabat sebagai Account Officer atau Relationship Manager di Divisi Agribisnis Kantor Pusat pada periode 2010 hingga 2012.
Sementara RA merupakan Relationship Manager di Divisi Agribisnis Kantor Pusat pada 2011 hingga 2019.
Pemeriksaan dan Penyerahan Barang Bukti
Dalam proses Tahap II, masing-masing tersangka terlebih dahulu menjalani pemeriksaan sebelum diserahkan kepada jaksa penuntut umum.
Seluruh tersangka hadir didampingi oleh kuasa hukum masing-masing.
Selain pemeriksaan terhadap tersangka, penyidik juga menyerahkan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan perkara dugaan korupsi tersebut kepada pihak kejaksaan.
Kasus ini berkaitan dengan dugaan penyimpangan dalam pemberian fasilitas kredit kepada PT BSS dan PT SAL yang melibatkan pihak internal perusahaan serta pejabat bank.
Dijerat Pasal Tindak Pidana Korupsi
Para tersangka dijerat dengan pasal berlapis dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Mereka disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Selain itu, para tersangka juga dikenakan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP serta Pasal 64 KUHP terkait perbuatan yang dilakukan secara bersama-sama dan berlanjut.
Sebagai alternatif, jaksa juga menerapkan Pasal 3 Undang-Undang Tipikor yang mengatur penyalahgunaan kewenangan yang dapat merugikan keuangan negara.
Ditahan 20 Hari di Rutan Palembang
Setelah proses penyerahan tersangka dan barang bukti selesai, keenam tersangka langsung ditahan untuk kepentingan proses hukum selanjutnya.
Mereka akan menjalani masa penahanan selama 20 hari, terhitung sejak 9 Maret hingga 28 Maret 2026 di Rumah Tahanan Negara Kelas I Palembang.
Penahanan dilakukan guna mempermudah proses penyusunan dakwaan serta memastikan para tersangka tetap berada dalam pengawasan hukum selama proses persidangan dipersiapkan.
Jaksa Siapkan Dakwaan
Dengan dilaksanakannya Tahap II, penanganan perkara kini sepenuhnya berada di tangan jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Negeri Palembang.
Selanjutnya, jaksa akan menyusun surat dakwaan serta melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Palembang Kelas IA Khusus.
Apabila seluruh berkas telah dinyatakan lengkap, perkara dugaan korupsi fasilitas kredit tersebut akan segera disidangkan di pengadilan untuk menguji pertanggungjawaban para tersangka di hadapan majelis hakim.
Kasus ini menambah daftar panjang perkara dugaan penyimpangan dalam penyaluran kredit perbankan yang melibatkan pihak internal bank dan perusahaan penerima fasilitas pinjaman.
Jaksa memastikan proses hukum akan terus berjalan hingga tahap persidangan.
(NURDIN.Sip)*


