BeritaTrend.id|– JAKARTA — Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mengingatkan masyarakat agar memahami perbedaan layanan pengecekan sertipikat dan Surat Keterangan Pendaftaran Tanah (SKPT).
Kedua layanan tersebut dinilai kerap disalahartikan meski memiliki fungsi dan tujuan berbeda dalam administrasi pertanahan.
Direktur Pengaturan Pendaftaran Tanah dan Ruang, PPAT dan Mitra Kerja Kementerian ATR/BPN, mengatakan pemahaman yang tepat akan membantu masyarakat memilih layanan sesuai kebutuhan sekaligus menghindari kesalahan dalam proses pengurusan dokumen tanah.
Pengecekan sertipikat, kata Ana, merupakan layanan yang digunakan untuk memastikan keaslian serta kesesuaian data sertipikat dengan data resmi yang tercatat di Kantor Pertanahan.
Proses ini hanya dapat diajukan oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) sebelum penerbitan akta pemindahan maupun pembebanan hak atas tanah.
Melalui layanan tersebut, PPAT dapat memverifikasi kecocokan data fisik dan yuridis antara sertipikat dengan buku tanah, surat ukur, serta dokumen pendaftaran lainnya.
Langkah ini dinilai penting guna mencegah potensi sengketa pertanahan sebelum transaksi dilakukan.
Sementara itu, SKPT merupakan dokumen resmi yang memuat informasi status hak atas tanah, identitas pemegang hak, hingga catatan administrasi pertanahan lainnya.
Dokumen ini umumnya digunakan untuk kebutuhan lelang maupun penyajian informasi data fisik dan yuridis suatu bidang tanah.
Menurut Ana, SKPT untuk kepentingan lelang hanya dapat diajukan oleh Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL).
Adapun SKPT untuk penyajian informasi dapat dimohonkan pihak berkepentingan dengan melampirkan bukti hubungan hukum terhadap bidang tanah yang dimaksud.
ATR/BPN berharap masyarakat dapat memahami perbedaan kedua layanan tersebut sehingga proses administrasi pertanahan berjalan lebih tepat, aman, dan sesuai ketentuan.




