Bolaang Mongondow Raya dalam Kepungan PETI: Siapa Melindungi Tambang Ilegal?

BeritaTrend.id|BOLAANG MONGONDOW RAYA – Kawasan Bolaang Mongondow Raya (BMR) di Sulawesi Utara tengah menghadapi krisis serius dalam penegakan hukum lingkungan.

Wilayah yang meliputi Kabupaten Bolaang Mongondow, Bolaang Mongondow Selatan, Bolaang Mongondow Utara, Bolaang Mongondow Timur, dan Kota Kotamobagu itu kini disebut-sebut sebagai salah satu pusat aktivitas pertambangan tanpa izin (PETI) terbesar di kawasan tersebut.

Di tengah wacana pemekaran wilayah yang kembali mencuat, kondisi tata kelola sumber daya alam di BMR justru menjadi sorotan.

Aktivitas pertambangan ilegal dinilai semakin masif dan terorganisasi, sementara upaya penegakan hukum dianggap belum menyentuh akar persoalan.

Operasi Penertiban Dipertanyakan

Dalam beberapa pekan terakhir, operasi gabungan yang melibatkan aparat TNI, Polri, dan Kejaksaan dilakukan di sejumlah titik pertambangan ilegal.

Namun, operasi tersebut menuai kritik dari berbagai pihak.

Sejumlah laporan dari lapangan menunjukkan bahwa penertiban lebih banyak menyasar penambang skala kecil, pengepul emas, hingga toko-toko perhiasan yang diduga membeli hasil tambang ilegal.

Sebaliknya, aktivitas pertambangan berskala besar yang menggunakan alat berat dalam jumlah banyak disebut masih berlangsung tanpa gangguan berarti.

Kondisi ini memunculkan dugaan adanya standar ganda dalam penegakan hukum.

Banyak pihak menilai operasi tersebut hanya menyentuh pelaku lapangan, sementara pihak yang berada di belakang jaringan tambang ilegal belum tersentuh.

Dugaan Keterlibatan Cukong

Beberapa sumber lokal menyebutkan aktivitas pertambangan ilegal di BMR tidak mungkin berjalan tanpa dukungan modal besar dan jaringan distribusi yang kuat.

Hal ini memunculkan dugaan keterlibatan para cukong tambang yang berperan sebagai penyandang dana sekaligus pengendali operasional tambang ilegal.

Ketua Ormas Brigade Bogani, Jemi Lantong, menilai penertiban yang dilakukan aparat belum menyentuh pihak-pihak utama yang mengendalikan aktivitas pertambangan tersebut.

“Penambang kecil hanya pekerja di lapangan. Yang seharusnya diburu adalah pemodal besar yang mengendalikan operasi tambang ilegal ini,” kata Jemi.

Menurut dia, jika penegakan hukum hanya menyasar penambang tradisional, maka praktik tambang ilegal akan terus berulang.

Dugaan Pembiaran Sistemik

Sorotan juga diarahkan kepada pemerintah daerah di wilayah BMR.

Sejumlah kalangan menilai lemahnya pengawasan terhadap aktivitas pertambangan ilegal menunjukkan adanya kegagalan dalam pengelolaan sumber daya alam.

Panglima Waraney, Audy J. Malonda, menyebut kondisi tersebut tidak bisa dilepaskan dari dugaan pembiaran oleh sejumlah pihak.

“Tambang ilegal dengan ratusan alat berat tidak mungkin berjalan tanpa diketahui banyak pihak. Karena itu perlu keberanian untuk membuka siapa saja yang berada di belakang aktivitas ini,” ujarnya.

Menurut Audy, jika praktik tersebut dibiarkan, dampaknya bukan hanya kerusakan lingkungan tetapi juga konflik sosial di masyarakat.

Tantangan bagi Pemerintah Pusat

Situasi di BMR dinilai menjadi ujian serius bagi pemerintah pusat dalam menata sektor pertambangan di daerah.

Sejumlah kalangan mendesak aparat penegak hukum untuk tidak berhenti pada operasi lapangan, tetapi juga menelusuri aliran dana dan jaringan yang mengendalikan aktivitas tambang ilegal.

Jika tidak ada langkah tegas, kekhawatiran muncul bahwa wilayah BMR berpotensi dikuasai oleh jaringan oligarki tambang ilegal.

Selain kerugian negara dari sektor mineral, kerusakan lingkungan akibat aktivitas pertambangan tanpa izin juga diperkirakan akan semakin meluas.

(AFRIZAL)*