BeritaTrend.id.
Lonjakan Saham dan Chromebook Menganggur: Jejak Dugaan Korupsi Digitalisasi Pendidikan yang Menjerat Nadiem Makarim
Sidang dugaan korupsi proyek digitalisasi pendidikan kembali memunculkan fakta baru.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengungkap sejumlah temuan yang dinilai menunjukkan pola pengendalian kekuasaan dan kepentingan pribadi dalam pengadaan Chromebook di lingkungan .
Dalam persidangan yang digelar di , Senin, 2 Maret 2026, jaksa memaparkan rangkaian fakta yang mengaitkan proyek digitalisasi pendidikan dengan lonjakan kepemilikan saham milik terdakwa .
Lonjakan Saham hingga 15 Miliar Lembar
Keterangan saksi dari perusahaan Datindo mengungkap perubahan drastis dalam kepemilikan saham terdakwa.
Awalnya, saham yang tercatat atas nama Nadiem sekitar 522 juta lembar, namun kemudian meningkat tajam menjadi sekitar 15 miliar lembar saham.
Jaksa menyebut peningkatan itu dilakukan melalui skema perusahaan investasi yang berbasis di Singapura.
Mekanisme tersebut, menurut jaksa, diputuskan langsung oleh terdakwa dan turut melibatkan skema Employee Stock Ownership Program (ESOP).
“Terjadi peningkatan signifikan kepemilikan saham melalui mekanisme investasi luar negeri yang diputuskan oleh terdakwa sendiri,” ujar Roy Riady di hadapan majelis hakim.
Lonjakan saham dalam jumlah besar ini menjadi salah satu titik yang disorot jaksa karena dinilai berkaitan dengan pengendalian korporasi dan potensi keuntungan pribadi.
Manuver Tiga Hari Sebelum Lengser
Jaksa juga menyoroti langkah yang dilakukan terdakwa tiga hari sebelum meninggalkan jabatannya sebagai menteri.
Dalam periode tersebut, Nadiem memberikan kuasa kepada sejumlah pihak swasta—di antaranya Andri dan Kelvin—untuk mengonversi sahamnya di menjadi saham seri B.
Perubahan jenis saham ini memiliki implikasi besar terhadap kekuatan suara di perusahaan.
Menurut jaksa, saham seri B tersebut memberikan hak suara multipel dengan rasio 30 banding 1.
Dengan skema itu, para penerima kuasa tetap dapat mengendalikan keputusan korporasi dan mewakili kepentingan terdakwa di perusahaan.
“Konversi saham ini memungkinkan pengendalian perusahaan tetap berada dalam lingkaran kepentingan terdakwa,” kata Roy Riady.
Aliran Dana Rp809 Miliar
Persidangan juga mengungkap adanya aliran dana besar yang berkaitan dengan anak perusahaan .
Jaksa menyebut terdapat aliran dana sekitar Rp809 miliar yang disetujui melalui mekanisme aksi korporasi.
Dana tersebut, menurut jaksa, mengalir berdasarkan persetujuan dan permintaan dari terdakwa.
Temuan ini menjadi bagian dari rangkaian bukti yang sedang didalami untuk mengungkap keterkaitan antara kebijakan di kementerian dan kepentingan bisnis pribadi.


