BeritaTrend.id|– Pematangsiantar — Polemik operasional tempat hiburan malam (THM) Evo Star di Jalan Rakutta Sembiring, Kota Pematangsiantar, kembali memantik sorotan publik.
Kali ini, kritik tidak hanya mengarah kepada aparat penegak hukum, tetapi juga kepada Pemerintah Kota Pematangsiantar yang dinilai gagal melakukan pengawasan secara tegas.
Aktivis pemerhati anak dan pendidikan, Tri Utomo, menilai ada indikasi pembiaran lintas institusi terhadap aktivitas THM tersebut.
Ia menyebut sejumlah pihak, mulai dari Polres Pematangsiantar, BNN Kota Pematangsiantar, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, hingga dinas terkait di lingkungan Pemko Pematangsiantar.
Menurut Tri, keberadaan Evo Star yang berada tepat di depan Yayasan Perguruan Advent dinilai bertentangan dengan semangat perlindungan lingkungan pendidikan.
Ia menilai lokasi hiburan malam di kawasan sekolah dapat memberi dampak negatif terhadap generasi muda.
“Ini bukan lagi sekadar persoalan izin usaha, tetapi menyangkut perlindungan moral dan masa depan anak-anak,” ujar Tri, Kamis, 15 Mei 2026.
Ia juga menyinggung dugaan praktik ilegal di dalam lokasi tersebut, termasuk isu peredaran narkotika jenis pil ekstasi.
Tri menyebut tempat itu sebelumnya pernah ditindak aparat Polda Sumatera Utara dan dipasangi garis polisi usai penangkapan bandar narkoba.
Namun, aktivitas usaha disebut kembali berjalan tanpa kejelasan proses hukum lanjutan.
Sorotan juga diarahkan kepada Dinas Pariwisata serta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Pematangsiantar.
Kedua instansi itu dianggap memiliki kewenangan dalam penerbitan serta pengawasan izin operasional tempat hiburan malam.
Tri mempertanyakan legalitas izin usaha jika benar lokasi THM berada dekat fasilitas pendidikan.
Dalam aturan perizinan minuman beralkohol, pelaku usaha wajib memiliki Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC) dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dengan syarat ketentuan zonasi, termasuk jarak minimal dari sekolah, rumah ibadah, dan rumah sakit.
“Kalau syarat zonasi dilanggar tetapi izin tetap terbit atau tidak dicabut, maka patut dipertanyakan pengawasannya,” katanya.
Ia mendesak pemerintah pusat dan daerah melakukan evaluasi menyeluruh terhadap proses pengawasan dan penerbitan izin usaha hiburan malam di Kota Pematangsiantar.
Tri juga meminta aparat penegak hukum bersikap transparan terhadap dugaan pelanggaran yang terjadi.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari Polres Pematangsiantar, BNN Kota Pematangsiantar, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, maupun Pemerintah Kota Pematangsiantar terkait tudingan tersebut.
(TJ)*




