BeritaTrend.id|– Jakarta – Senin, 1 Desember 2025. Tim Penyidik Koneksitas yang terdiri dari Jaksa Penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Militer (JAM PIDMIL),
Penyidik Polisi Militer (POM) TNI, dan Oditurat Jenderal TNI resmi menyerahkan tanggung jawab tiga tersangka beserta barang bukti (Tahap II) kepada Tim Penuntut Koneksitas.
Penyerahan tersebut terkait dugaan tindak pidana korupsi proyek pengadaan satelit slot orbit 123 derajat Bujur Timur pada Kementerian Pertahanan pada periode 2012–2021.
Tiga tersangka yang diserahkan masing-masing adalah:
- Laksda TNI (Purn) L, mantan Kepala Badan Pertahanan Kementerian Pertahanan 2015–2017 (selaku Pejabat Pembuat Komitmen/PPK);
- TAVH, Managing Director Eurasian Technology Holdings PTE. Ltd sekaligus tenaga ahli satelit yang diangkat PPK;
- GKS, Direktur (CEO) Navayo International AG.
Kronologi Singkat Perkara
Pada 1 Juli 2016, Laksda TNI (Purn) L dalam posisinya sebagai PPK menandatangani kontrak pengadaan terminal pengguna jasa dan peralatan pendukung dengan Navayo International AG senilai USD 34.194.300 yang kemudian berubah menjadi USD 29.900.000.
Kontrak tersebut diduga disusun tanpa mengikuti mekanisme pengadaan barang dan jasa sesuai Perpres 54 Tahun 2010, karena dilakukan tanpa proses tender.
Navayo International AG juga disebut sebagai pihak yang direkomendasikan oleh TAVH.
Akibatnya, barang yang diterima pemerintah tidak dapat digunakan karena tidak sesuai dengan spesifikasi teknis yang dibutuhkan.
Kerugian Negara
Berdasarkan perhitungan ahli BPKP dan ahli keuangan negara, kerugian negara mencapai:
- USD 21.384.851,89 atau sekitar Rp306.829.854.917,72 (kurs 15 Desember 2021), terdiri dari:
- Pembayaran pokok USD 20.901.209,9
- Bunga USD 483.642,74
Kasus ini turut berbuntut pada kemenangan gugatan arbitrase yang diajukan GKS di ICC Singapura (Putusan No. 24072/HTG, 22 April 2021), sehingga memicu permohonan penyitaan aset milik Republik Indonesia di Paris, Prancis.
Proses Peradilan dan Penahanan
Perkara ini dibagi menjadi dua berkas:
- Laksda TNI (Purn) L dan TAVH, ditahan di Rutan POM AL dan Rutan Salemba.
- GKS berstatus DPO dan akan disidangkan in absentia.
Majelis yang memeriksa perkara ditetapkan sebagai Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, berdasarkan SK Ketua MA RI Nomor 229/KMA/SK.HK2.2/XI/2025 tertanggal 19 November 2025.
Pasal yang Dikenakan
Para tersangka dijerat dengan:
- Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU 31/1999 jo UU 20/2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP
- Pasal 3 jo Pasal 18 UU 31/1999 jo UU 20/2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP
Kasus pengadaan satelit 123° BT ini menjadi salah satu perkara korupsi strategis sektor pertahanan yang disorot publik mengingat dampaknya terhadap kemampuan sistem komunikasi pertahanan nasional serta potensi kerugian keuangan negara yang sangat besar.


