Hukum  

Kejati Sumsel Geledah Tiga Lokasi, Bongkar Dugaan Korupsi Pelayaran Sungai Lalan

BeritaTrend.id|Palembang — Tim penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan kembali mengintensifkan penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi di sektor transportasi perairan.

Pada Selasa, 14 April 2026, penyidik melakukan penggeledahan di tiga lokasi berbeda terkait kasus lalu lintas pelayaran di Sungai Lalan, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), yang diduga berlangsung selama periode 2019 hingga 2025.

Langkah ini dinilai sebagai bagian dari upaya mempercepat pengumpulan alat bukti dalam kasus yang disebut-sebut melibatkan praktik penyimpangan perizinan dan pengelolaan transportasi sungai.

Tiga Lokasi Disasar Penyidik

Penggeledahan dilakukan secara serentak di sejumlah titik strategis, yakni:

  • Kantor Dinas Perhubungan Bidang Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan (ASDP) Kabupaten Muba di Sekayu
  • Kantor CV. R di wilayah Kalidoni, Palembang
  • Rumah saksi berinisial SR di kawasan Gandus, Palembang
Baca artikel ini menarik  Penggeledahan Senyap di Palembang: Jejak Uang dan Emas dalam Dugaan Korupsi Jalur Pelayaran Sungai Lalan

Dari hasil penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah barang bukti elektronik dan dokumen penting.

Barang bukti yang diamankan meliputi satu unit laptop, tiga unit telepon genggam, satu unit CPU, serta berbagai dokumen yang diduga berkaitan langsung dengan praktik korupsi dalam pengelolaan lalu lintas pelayaran di wilayah Sungai Lalan.

Sumber internal menyebutkan, penyitaan perangkat elektronik menjadi kunci untuk menelusuri aliran komunikasi dan transaksi yang mengindikasikan adanya praktik korupsi terstruktur.

Dugaan Korupsi Sistemik

Kasus ini diduga tidak berdiri sendiri. Penanganan perkara oleh Kejati Sumsel mengarah pada indikasi korupsi sistemik yang melibatkan berbagai pihak, mulai dari unsur birokrasi hingga pelaku usaha di sektor transportasi air.

Baca artikel ini menarik  Kebun Sawit Labura Diduga Serobot Kawasan Hutan

Wilayah Sungai Lalan sendiri merupakan jalur vital distribusi logistik di Kabupaten Musi Banyuasin.

Dugaan penyimpangan dalam pengelolaan lalu lintas pelayaran berpotensi menimbulkan kerugian negara sekaligus mengganggu aktivitas ekonomi masyarakat setempat.

Kejati Menang Praperadilan

Di sisi lain, Kejati Sumsel juga mencatat kemenangan penting dalam perkara terpisah.

Dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Palembang pada Rabu, 15 April 2026, hakim tunggal Qory Oktarina menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan oleh dua tersangka kasus gratifikasi proyek irigasi.

Dua tersangka tersebut adalah KT, anggota DPRD Kabupaten Muara Enim, dan RA yang merupakan pihak terkait dalam perkara suap proyek jaringan irigasi Ataran Air Lemutu pada Dinas PUPR.

Baca artikel ini menarik  Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Tangkap Anggota DPRD Muara Enim, Sita Alphard dari Dugaan Suap

Putusan hakim menegaskan bahwa seluruh tindakan penyidik—mulai dari penggeledahan, penyitaan hingga penetapan tersangka—telah dilakukan sesuai prosedur hukum yang sah.

Proses Hukum Berlanjut

Dengan ditolaknya gugatan praperadilan, proses hukum terhadap kedua tersangka akan terus berlanjut hingga tahap penuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.

Kejati Sumsel menegaskan komitmennya untuk menuntaskan berbagai kasus korupsi di wilayahnya, termasuk yang berkaitan dengan sektor infrastruktur dan transportasi.

Pengamat hukum menilai, langkah agresif Kejati dalam dua perkara ini mencerminkan strategi penegakan hukum yang tidak hanya fokus pada aktor lapangan, tetapi juga berupaya menelusuri aktor intelektual di balik praktik korupsi.