Tanah Warisan Belum Balik Nama?

BeritaTrend.id|– JAKARTA – Masyarakat yang masih menyimpan sertipikat tanah atas nama orang tua yang telah meninggal dunia diminta segera mengurus balik nama waris.

Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mengingatkan, penundaan pengalihan hak dapat memicu persoalan administrasi hingga sengketa antarahli waris.

Direktur Pengaturan Pendaftaran Tanah dan Ruang, Pejabat Pembuat Akta Tanah dan Mitra Kerja ATR/BPN, Ana Anida, mengatakan sertipikat yang belum dialihkan kepada ahli waris berpotensi menghambat pemanfaatan tanah.

Risikonya tidak kecil. Tanah bisa sulit diperjualbelikan, sertipikat tidak dapat digunakan sebagai jaminan kredit di bank, bahkan berpotensi menimbulkan sengketa keluarga.

“Potensinya dapat menimbulkan risiko, di antaranya tanah tidak bisa ditransaksikan, sertipikat tidak bisa diagunkan ke bank, dan yang paling bahaya, sangat rawan memicu sengketa di kemudian hari,” kata Ana di Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Jumat (6/11/2026).

Persoalan bisa semakin rumit apabila ahli waris generasi pertama juga meninggal dunia sebelum proses balik nama diselesaikan.

Dalam kondisi tersebut, hak atas tanah dapat beralih kepada ahli waris pengganti.

Akibatnya, jumlah pihak yang harus dilibatkan dalam pengurusan dan pengambilan keputusan bertambah.

Persetujuan seluruh ahli waris pun berpotensi membuat proses administrasi maupun transaksi tanah semakin panjang.

Ana menjelaskan, transaksi atas tanah bersertipikat pada prinsipnya harus dilakukan oleh pemegang hak yang tercatat.

Karena itu, apabila pemilik sertipikat telah meninggal dunia, administrasi pewarisan perlu diselesaikan terlebih dahulu sebelum tanah dialihkan atau dibebani hak tanggungan.

ATR/BPN mengimbau masyarakat yang memiliki tanah atau rumah yang masih tercatat atas nama orang tua yang telah meninggal agar segera mengurus peralihan hak karena pewarisan di Kantor Pertanahan setempat.

Langkah ini penting untuk memastikan data kepemilikan sesuai dengan kondisi hukum terkini, memberikan kepastian hukum kepada ahli waris, serta mencegah konflik keluarga akibat persoalan kepemilikan tanah di kemudian hari.