Hukum  

Kasus Korupsi Tambang PT PMM, Kejagung Serahkan Tiga Tersangka

BeritaTrend.id|- PANGKALPINANG – Kejaksaan Agung menyerahkan tiga tersangka beserta barang bukti dalam perkara dugaan korupsi tata kelola pertambangan mineral bukan logam oleh PT PMM periode 2018–2026 kepada Kejaksaan Negeri Pangkalpinang, Senin, 2 November 2026.

Ketiga tersangka tersebut masing-masing berinisial IS, selaku perwakilan PT PMM; GP, Kepala Unit Pelayanan Pangkalpinang PT Sucofindo; serta JK, Kepala Kantor Pelayanan dan Pengawasan Bea Cukai Tipe C Pangkalpinang.

Penyerahan tahap II dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 oleh jaksa penuntut umum.

Proses penyidikan sebelumnya mencakup pemeriksaan saksi, ahli, tersangka, dokumen, serta pengumpulan barang bukti.

Dalam perkara ini, penyidik mengungkap dugaan rekayasa pengambilan sampel mineral untuk memenuhi persyaratan ekspor.

Tersangka IS disebut meminta agar sampel hanya diambil dari bagian atas jumbo bag.

Jumlah sampel yang dikirim ke laboratorium juga dibatasi hanya satu kilogram dari seluruh kontainer dalam setiap pengiriman.

IS juga diduga meminta GP tidak mencantumkan kandungan Logam Tanah Jarang (LTJ) dan unsur radioaktif dalam Certificate of Analysis (COA), meskipun hasil pengujian laboratorium menunjukkan adanya kandungan tersebut.

Permintaan itu diduga dipenuhi GP.

Ia melakukan pengambilan sampel sesuai arahan, membatasi pengujian laboratorium, serta tidak menerbitkan COA yang memuat kandungan LTJ dan unsur radioaktif.

GP kemudian menerbitkan Laporan Surveyor (LS) dan Laporan Hasil Verifikasi (LHV) yang digunakan sebagai dokumen pendukung pengajuan ekspor.

Sementara itu, tersangka JK diduga tetap memberikan persetujuan Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) dan menerbitkan Nota Pelayanan Ekspor (NPE), meskipun telah mengetahui hasil pengujian Balai Laboratorium Bea dan Cukai Kelas I Jakarta yang mendeteksi kandungan mineral LTJ dalam komoditas tersebut.

Persetujuan ekspor itu disebut diberikan setelah adanya pertemuan antara JK, IS, dan jajaran direksi PT PMM.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan pasal tindak pidana korupsi, yakni Pasal 603 jo. Pasal 20 huruf a atau c KUHP jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

Sebagai dakwaan subsidair, penyidik menerapkan Pasal 604 jo. Pasal 20 huruf a atau c KUHP jo. Pasal 18 UU Tipikor.

Setelah penyerahan tersangka dan barang bukti, tanggung jawab penanganan perkara beralih kepada jaksa penuntut umum.

Selanjutnya, jaksa akan meneliti kelengkapan perkara dan mempersiapkan pelimpahan kasus tersebut ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.

Perkara ini menjadi sorotan karena dugaan penyimpangan tidak hanya menyangkut proses pengujian mineral, tetapi juga penerbitan dokumen yang menjadi dasar persetujuan ekspor.