Daerah  

Polda Banten Selidiki Dugaan Kekerasan terhadap Jurnalis

BeritaTrend.id|- SERANG – Polda Banten mulai menindaklanjuti laporan seorang jurnalis berinisial KS yang mengaku menjadi korban dugaan kekerasan saat pembubaran aksi mahasiswa di Pendopo Kabupaten Serang, bertepatan dengan peringatan Hari Ulang Tahun Kabupaten Serang.

Laporan tersebut diterima Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Banten pada Jumat, 9 Oktober 2026.

Aduan itu kini telah diteruskan kepada penyidik untuk diproses lebih lanjut.

Kabidhumas Polda Banten Kombes Pol.

Maruli Ahiles Hutapea mengatakan, penanganan perkara akan diawali dengan penerbitan surat perintah tugas, pemanggilan pelapor untuk klarifikasi, serta penyelidikan guna mengungkap fakta di lapangan.

Menurut Maruli, penyidik akan mendalami kronologi kejadian dan mengidentifikasi pihak-pihak yang diduga terlibat, termasuk peran masing-masing dalam insiden tersebut.

“Kami akan mendalami peristiwa ini secara profesional. Kami juga akan mencari tahu siapa melakukan apa di lapangan berdasarkan fakta dan keterangan yang diperoleh,” ujarnya.

Ia mengimbau masyarakat yang menyaksikan atau mengetahui kejadian tersebut agar memberikan informasi kepada kepolisian untuk membantu proses penyelidikan.

Maruli menegaskan, Polda Banten berkomitmen menangani laporan secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum.

Jika ditemukan dugaan pelanggaran yang melibatkan anggota Polri, penanganannya akan disesuaikan dengan jenis pelanggaran, baik melalui mekanisme pidana maupun aturan internal kepolisian.

Polda Banten juga meminta jurnalis yang melaporkan kejadian tersebut untuk mempercayakan proses penanganan kepada penyidik.

Di akhir keterangannya, Maruli berharap KS segera pulih dan dapat kembali menjalankan aktivitas jurnalistiknya.

Hingga tahap ini, kepolisian masih melakukan pendalaman untuk memastikan fakta dan pihak yang bertanggung jawab dalam peristiwa tersebut.