BeritaTrend.id|- JAKARTA – Tim Penyidik Koneksitas pada Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer (JAM PIDMIL) mengusut dugaan korupsi pengadaan motor listrik untuk mendukung tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Badan Gizi Nasional (BGN) Tahun 2025–2026.
Nilai pengadaan tersebut mencapai sekitar Rp1,22 triliun. Dalam perkara ini, penyidik telah menetapkan lima orang sebagai tersangka.
Empat tersangka berasal dari pihak swasta, sedangkan satu lainnya merupakan anggota TNI.
Kelima tersangka tersebut adalah AM, Komisaris PT ASE sekaligus Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal; YY, Direktur PT YAT; AA dan GB, yang masing-masing menjabat Direktur PT ASE; serta Kolonel Cpl BU selaku Pejabat Penandatangan Komitmen (PPK).
Penyidik menduga kelima tersangka bersekongkol mengondisikan proses pengadaan agar PT YAT menjadi pemenang.
Dugaan pengondisian itu disebut mencakup penentuan pemenang, spesifikasi teknis, harga perkiraan sendiri (HPS), hingga perusahaan pembanding dalam proses pengadaan.
Realisasi 2.117 Unit, BAST Disebut Capai 21.801 Unit
Salah satu bagian yang tengah didalami penyidik adalah pelaksanaan kontrak pengadaan motor listrik tersebut.
Dalam kontrak, jumlah pengadaan yang semula mencapai 25.644 unit kemudian diubah menjadi 21.801 unit.
Namun, berdasarkan keterangan saksi yang diperoleh penyidik, realisasi pekerjaan secara riil hingga 20 Maret 2026 baru mencapai 2.117 unit.
Perbedaan antara realisasi fisik dengan dokumen pekerjaan tersebut kini menjadi bagian penting dalam penyidikan.
Penyidik menduga telah dibuat Berita Acara Serah Terima Pekerjaan (BAST) yang menyatakan pekerjaan sebanyak 21.801 unit seolah-olah telah selesai 100 persen.
Dokumen tersebut kemudian diduga digunakan sebagai dasar dalam proses pembayaran.
Jika dugaan tersebut terbukti, persoalan perkara tidak hanya berkaitan dengan proses penentuan pemenang pengadaan, tetapi juga pelaksanaan kontrak dan pembayaran atas pekerjaan yang secara fisik belum seluruhnya terealisasi.
Penyidik Periksa 63 Saksi dan 8 Ahli
Untuk mengungkap perkara tersebut, Tim Penyidik Koneksitas telah memeriksa 63 saksi dan 8 ahli.
Penyidik juga mengamankan sejumlah barang bukti yang dinilai berkaitan dengan perkara, antara lain lima unit telepon seluler dan 889 dokumen.
Selain itu, penyidik mengamankan uang tunai sekitar Rp24,97 miliar serta sejumlah kendaraan dan aset lainnya.
Aset yang diamankan antara lain satu unit pesawat Textron Aviation Inc., satu unit helikopter Bell 505, satu unit kendaraan Hino dengan nomor registrasi B 9981 BIO, dua unit kendaraan BYD, satu unit BYD Dolphin, serta satu unit Lexus LM 500 H 4 Seater tahun 2025.
Penelusuran aset tersebut masih dilakukan untuk mengetahui keterkaitannya dengan perkara dugaan korupsi pengadaan motor listrik.
ITS Turut Periksa Fisik Motor Listrik
Penyidikan juga tidak hanya berfokus pada dokumen dan aliran dana.
Tim Ahli Teknis dari Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS) Surabaya tengah melakukan pemeriksaan fisik serta pengujian teknis terhadap objek pengadaan.
Pemeriksaan teknis tersebut menjadi bagian dari upaya penyidik untuk memastikan kondisi dan kesesuaian objek pengadaan dengan spesifikasi yang ditetapkan dalam proses kontrak.
Di sisi lain, penyidik masih menghitung besaran kerugian keuangan negara.
Penghitungan tersebut dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Dengan demikian, angka kerugian negara dalam perkara ini belum merupakan nilai final.
Lima Tersangka Ditahan di Lokasi Berbeda
Kelima tersangka telah dilakukan penahanan di tempat yang berbeda.
Kolonel Cpl BU ditahan di Rutan Instalasi Tahanan Militer Pomdam Jaya.
Sementara AM ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Tersangka YY ditahan di Rutan Kelas I Pondok Bambu. Adapun AA dan GB ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.
Penyidik masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut.
Pendalaman juga diarahkan pada pertanggungjawaban masing-masing pihak, termasuk kemungkinan keterlibatan korporasi PT YAT, serta penelusuran aset yang diduga berkaitan dengan tindak pidana.
Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 603 juncto Pasal 604 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Penyidikan masih berlangsung. Karena itu, sejumlah dugaan dalam perkara ini masih harus dibuktikan melalui proses hukum lebih lanjut.



