Kejaksaan dan Kemenkes Perkuat Pengamanan Program Strategis Kesehatan

BeritaTrend.id|- JAKARTA — Kejaksaan RI dan Kementerian Kesehatan memperkuat kerja sama untuk mengawal pelaksanaan proyek strategis nasional dan program prioritas di sektor kesehatan.

Kerja sama itu ditandai dengan penandatanganan dua Perjanjian Kerja Sama (PKS) di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Senin, 21 September 2026.

PKS pertama ditandatangani Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel) Reda Manthovani bersama Sekretaris Jenderal Kementerian Kesehatan Kunta Wibawa Dasa Nugraha.

Kesepakatan ini mengatur pengawalan dan pengamanan proyek strategis nasional serta program prioritas di lingkungan Kementerian Kesehatan.

Sementara PKS kedua berkaitan dengan penanganan masalah hukum di bidang perdata dan tata usaha negara.

Kerja sama ini melibatkan Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) dan Sekretaris Jenderal Kementerian Kesehatan.

Jamintel Reda mengatakan kerja sama tersebut tidak sekadar bersifat administratif, tetapi menjadi dasar untuk memperkuat pencegahan dan pengamanan program pemerintah.

Kejaksaan, kata dia, memiliki peran tidak hanya dalam penindakan, tetapi juga mendeteksi dan mencegah potensi ancaman, gangguan, hambatan, dan tantangan (AGHT).

Kerja sama mencakup pertukaran informasi, deteksi dini, pengawalan proyek, hingga peningkatan kapasitas sumber daya manusia melalui pelatihan, lokakarya, seminar, forum diskusi, dan bimbingan teknis.

Di sisi lain, Jamdatun menyoroti kebutuhan dukungan hukum seiring cepatnya transformasi sektor kesehatan.

Sejumlah agenda seperti integrasi data kesehatan, pendidikan dokter spesialis berbasis rumah sakit, penguatan sistem rujukan, ketahanan farmasi dan alat kesehatan, penanggulangan tuberkulosis, serta program Cek Kesehatan Gratis dinilai memiliki potensi persoalan hukum yang perlu diantisipasi.

Pengembangan SATUSEHAT Rekam Medis Elektronik menjadi salah satu perhatian.

Integrasi rekam medis secara nasional tidak hanya membutuhkan kesiapan teknologi, tetapi juga aturan mengenai akses, penggunaan, pertukaran, persetujuan, keamanan, dan pertanggungjawaban data kesehatan.

Karena itu, Jaksa Pengacara Negara (JPN) dapat dilibatkan sejak tahap perancangan kebijakan, penyusunan kontrak hingga pelaksanaan proyek untuk memberikan perspektif hukum.

Bantuan tersebut dapat berupa Legal Opinion, Legal Assistance, maupun Legal Audit sesuai ketentuan.

Keterlibatan JPN, menurut Jamdatun, bukan untuk mengambil alih kewenangan pembuat kebijakan, APIP, biro hukum, ataupun manajemen risiko.

Pendekatan itu ditujukan agar risiko hukum dapat dipetakan lebih awal dan keputusan pemerintah memiliki landasan yang jelas serta dapat dipertanggungjawabkan.

Melalui dua PKS tersebut, Kejaksaan dan Kementerian Kesehatan menargetkan pelaksanaan program strategis kesehatan berlangsung lebih aman, tepat sasaran, akuntabel, sekaligus memiliki kepastian hukum.