BeritaTrend.id|- TANGERANG SELATAN — Layanan Peralihan Hak Terintegrasi (PERINTIS) 10 Hari mulai dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.
Kantor Pertanahan Kota Tangerang Selatan, yang menjadi pilot project layanan ini, mencatat pengalaman proses balik nama sertifikat selesai dalam delapan hari.
Hal itu disampaikan PPAT Genio Ladyan Finasisca, Kamis (17/9/2026).
Ia mengatakan, layanan PERINTIS membantu mempercepat proses administrasi pertanahan yang ditanganinya.
“Kami menjalankan proses balik nama sekitar delapan hari dan sertipikatnya sudah selesai kami terima untuk kemudian diserahkan kepada pemiliknya,” ujar Genio.
PERINTIS diluncurkan Menteri ATR/Kepala BPN pada 17 Agustus 2026 sebagai bagian dari transformasi layanan pertanahan.
Program ini ditujukan untuk menghadirkan pelayanan yang lebih mudah, cepat, transparan, dan akuntabel.
Kepala Kanwil BPN Provinsi Banten Harison Mocodompis mengatakan, percepatan layanan tidak dapat dilakukan BPN sendiri.
Prosesnya membutuhkan kolaborasi dengan Bapenda dalam validasi BPHTB, PPAT dalam pembuatan akta, serta masyarakat dalam melengkapi administrasi.
“Dengan layanan PERINTIS atau peralihan 10 hari ini, bisa mendorong perbaikan tata kelola di semua aspek, baik yang di internal BPN maupun mitra-mitra eksternal strategis lainnya,” kata Harison.
Menurut Genio, penerapan layanan ini turut menuntut penyesuaian manajemen waktu PPAT.
Berkas peralihan hak harus disampaikan ke BPN paling lambat satu hari setelah akad dilaksanakan.
Harison berharap PERINTIS tidak berhenti di Kantor Pertanahan Kota Tangerang Selatan, tetapi dapat diterapkan di kantor pertanahan lainnya di Provinsi Banten hingga tingkat nasional.
“Pada akhirnya ditujukan sebesar-besarnya kepentingan masyarakat penerima layanan,” ujarnya.



