BeritaTrend.id|- Jakarta – Tim Jaksa Penyidik dari Direktorat Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) kembali bergerak dalam pengusutan dugaan korupsi di tubuh program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Pada Selasa, 15 September 2026, penyidik memanggil dan memeriksa dua orang saksi guna menelusuri dugaan penyimpangan dalam tata kelola program tersebut di lingkungan Badan Gizi Nasional (BGN) sepanjang 2025 hingga 2026.
Dua saksi yang hadir memenuhi panggilan itu berinisial KNR, yang berprofesi sebagai wiraswasta sekaligus tercatat di organisasi Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI), serta AS, yang berstatus sebagai mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) wilayah Sukabumi dari Yayasan AMP.
Pemeriksaan terhadap kedua saksi ini menjadi bagian dari upaya penyidik memperkuat alat bukti sekaligus melengkapi berkas perkara yang tengah disusun.
Sejauh ini, penyidik belum merinci materi keterangan yang digali dari KNR maupun AS, termasuk kaitan keduanya dengan aliran anggaran atau kebijakan pengadaan dalam program MBG.
Proses Hukum Tetap Kedepankan Asas Praduga Tak Bersalah
Kejaksaan Agung menegaskan bahwa proses penyidikan kasus ini dijalankan secara profesional, independen, dan akuntabel.
Penyidik juga menyatakan tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah serta prinsip kehati-hatian dalam setiap tahapan pemeriksaan, mengingat status KNR dan AS saat ini masih sebagai saksi, bukan tersangka.
Kasus dugaan korupsi dalam tata kelola program MBG di BGN ini menambah panjang daftar sorotan publik terhadap program strategis pemerintah tersebut, yang sejak awal implementasinya telah menyedot perhatian karena skala anggaran dan luasnya jaringan mitra penyedia, termasuk SPPG di berbagai daerah seperti Sukabumi.
Hingga berita ini diturunkan, Kejaksaan Agung belum mengumumkan jadwal pemeriksaan saksi-saksi lanjutan maupun kemungkinan penetapan tersangka baru dalam perkara ini.
Publik diminta untuk terus mengikuti perkembangan proses hukum yang masih berjalan.



