Hukum  

Ike Edwin: Perempuan Jangan Diam, Wajib Berani Bicara dan Paham Hukum

BeritaTrend.id|- BANDAR LAMPUNG – Perempuan tidak boleh hanya diam ketika berhadapan dengan persoalan sosial maupun ancaman kekerasan.

Keberanian berbicara dan pemahaman terhadap hukum dinilai menjadi modal penting untuk melindungi diri, keluarga, serta anak.

Pesan itu disampaikan mantan Kapolda Lampung, Irjen Pol (Purn) Dr. Ike Edwin, saat menghadiri seminar dan lokakarya Gham Bebay Lampung di Rumah Edukasi Budaya Lamban Gedung Kuning, Sukarame, Bandar Lampung, Minggu (13/9/2026).

Kegiatan bertema “Upaya Orang Tua Mencegah Kejahatan terhadap Wanita dan Anak serta Peran Ibu dalam Menanggulanginya” tersebut diikuti peserta dari berbagai organisasi kemasyarakatan di Provinsi Lampung.

Ike Edwin menyoroti pentingnya perempuan meningkatkan keberanian, kreativitas dan wawasan.

Menurut dia, perempuan harus memiliki ruang untuk menyampaikan pendapat serta terus mengembangkan potensi diri.

“Jangan sampai perempuan hanya tahu masak, tidak berani bicara dan mengeluarkan pendapat. Jangan. Kita wanita modern punya peradaban dan budaya,” tegas Ike Edwin.

Perempuan Diminta Melek Hukum

Tak hanya keberanian berbicara, Ike Edwin juga mengingatkan perempuan agar memahami hukum.

Pengetahuan tersebut dianggap penting mengingat perempuan dan anak masih menjadi kelompok yang rentan menjadi korban kejahatan maupun kekerasan.

“Perempuan harus mengerti dan memahami hukum, karena banyak perempuan dan anak-anak menjadi korban. Kita harus belajar terus, haus ilmu dan mencari ilmu sebanyak-banyaknya,” ujarnya.

Ia juga mendorong perempuan untuk tidak berhenti belajar serta aktif mencari pengetahuan yang dapat memperkuat kemampuan menghadapi berbagai persoalan.

Gham Bebay Perkuat Edukasi Keluarga

Ketua Gham Bebay Lampung Hj. Widia Irianti mengatakan lokakarya tersebut diharapkan memberikan manfaat nyata bagi peserta dan dapat diteruskan di lingkungan masing-masing.

Menurut Widia, edukasi kepada orang tua menjadi bagian penting dalam mencegah kejahatan terhadap perempuan dan anak sejak dari lingkungan keluarga.

“Semoga kegiatan ini dapat menambah wawasan kita dan dapat dipergunakan bagi lingkungan kita masing-masing,” ujar Widia.

Dalam kegiatan tersebut, peserta juga mendapatkan pemaparan dari advokat Novianti, S.H. CPM., Ketua DPW Pekat IB Provinsi Lampung.

Novianti membahas berbagai persoalan terkait perempuan dan anak, termasuk hak-hak mereka serta aturan hukum yang berkaitan dengan perlindungan dari kekerasan dan kejahatan.

Peserta diajak memahami langkah yang dapat dilakukan ketika menghadapi ataupun mengetahui dugaan kekerasan terhadap perempuan dan anak.

Gham Bebay Lampung berharap edukasi tersebut tidak berhenti di ruang lokakarya.

Pengetahuan yang diperoleh peserta diharapkan dapat dibawa pulang dan disebarluaskan kepada keluarga serta masyarakat.

Sebagai bentuk apresiasi, peserta kegiatan juga mendapatkan sertifikat.