Waspada Mafia Tanah, ATR/BPN Minta Masyarakat Aktif Melapor

BeritaTrend.id|Jakarta — Praktik mafia tanah masih menjadi ancaman serius bagi masyarakat, khususnya pemilik lahan dan properti.

Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) meminta masyarakat tidak tinggal diam apabila menemukan indikasi penyerobotan atau penyalahgunaan hak atas tanah.

Direktur Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan, Iljas Tedjo Prijono, menegaskan masyarakat perlu segera melapor ke ATR/BPN maupun aparat penegak hukum dengan membawa bukti yang lengkap dan valid.

Menurut Iljas, tanah bukan sekadar aset ekonomi, melainkan hasil kerja keras yang kerap diwariskan lintas generasi.

Karena itu, masyarakat diminta lebih waspada dalam menjaga sertipikat dan dokumen pertanahan agar tidak disalahgunakan pihak tidak bertanggung jawab.

Kasus mafia tanah umumnya berawal dari pemalsuan dokumen, penyerobotan lahan, hingga perubahan data kepemilikan secara ilegal.

Ia menilai kewaspadaan dan respons cepat masyarakat menjadi langkah penting untuk mencegah praktik tersebut berkembang lebih luas.

Dalam proses pelaporan, masyarakat diminta menyiapkan sejumlah dokumen penting seperti sertipikat tanah, akta jual beli, surat ukur, bukti pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), serta riwayat transaksi tanah apabila tersedia.

Laporan dugaan mafia tanah dapat disampaikan langsung ke kantor pertanahan maupun kantor wilayah BPN setempat.

Selain itu, masyarakat juga dapat memanfaatkan layanan digital seperti SP4N-LAPOR!, hotline WhatsApp pengaduan ATR/BPN, hingga aplikasi TUNTAS.

ATR/BPN juga mendorong masyarakat melapor ke aparat penegak hukum apabila ditemukan unsur pidana seperti pemalsuan dokumen, penggelapan, atau penyerobotan lahan.

Pemerintah menegaskan komitmennya untuk memberantas mafia tanah dan melindungi hak masyarakat sesuai ketentuan hukum yang berlaku.