BeritaTrend.id|- KUTAI KARTANEGARA — Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) mengambil alih kembali areal seluas 111,71 hektare yang digunakan untuk aktivitas pertambangan batubara tanpa izin di kawasan hutan konservasi Tahura Bukit Soeharto, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur.
Penindakan dilakukan Senin, 31 Agustus 2026, di areal konsesi Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) PT Singlurus Pratama.
Tim gabungan dipimpin Ketua Pelaksana Satgas PKH yang juga Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kuntadi.
Dalam kegiatan tersebut turut hadir Wakil Ketua I Satgas PKH Letjen TNI Richard Taruli Tampubolon, Wakil Ketua II Komjen Pol.
Syahardiantono, Juru Bicara Satgas PKH Barita Simanjuntak serta unsur 12 kementerian dan lembaga.
Juru Bicara Satgas PKH mengatakan penertiban mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan serta surat perintah penguasaan kembali yang diterbitkan Ketua Pelaksana Satgas PKH.
Hasil verifikasi lapangan menemukan adanya aktivitas penambangan batubara di kawasan hutan tanpa dilengkapi Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH).
Pemerintah kemudian memasang papan penguasaan negara sebagai bagian dari proses pengambilalihan kembali kawasan tersebut.
Selain penguasaan kembali, pelanggaran itu berujung pada potensi denda administratif Rp147,31 miliar yang wajib disetorkan ke kas negara melalui Kementerian Keuangan.
Satgas PKH menyebut proses penertiban dilakukan melalui lima tahapan, yakni pra-verifikasi, klarifikasi, verifikasi lapangan, penguasaan kembali, dan pengenaan denda administratif.
Setiap tahapan, menurut Satgas, dilengkapi berita acara sebagai bentuk akuntabilitas.
Penindakan ini memiliki arti strategis karena lokasi tambang berada di sekitar kawasan Ibu Kota Nusantara (IKN).
Pemerintah ingin memastikan kawasan penyangga IKN terbebas dari aktivitas ilegal yang berpotensi merusak hutan dan lingkungan.
Selain penegakan hukum, kawasan terdampak akan diarahkan untuk menjalani pemulihan ekologis melalui reklamasi, penutupan lubang tambang, dan reforestasi.
Langkah tersebut diharapkan dapat mengurangi risiko erosi, banjir bandang, serta pencemaran akibat air asam tambang.
Jampidsus menegaskan penertiban tersebut bukan akhir dari operasi Satgas PKH.
Pemerintah akan terus menyisir aktivitas perkebunan dan pertambangan ilegal di kawasan hutan di berbagai daerah.
“Satgas PKH akan terus menyisir dan menindak tegas seluruh aktivitas ilegal perkebunan dan pertambangan di dalam kawasan hutan di seluruh wilayah Indonesia tanpa pandang bulu,” kata Jampidsus.




