BeritaTrend.id|– JAKARTA — Sidang perkara dugaan korupsi proyek pengadaan user terminal Satelit Slot Orbit 123° BT di Kementerian Pertahanan kembali bergulir di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Selasa, 5 Mei 2026.
Agenda persidangan menghadirkan tiga saksi tambahan, melengkapi total delapan saksi yang telah diperiksa sejak sidang perdana.
Dalam persidangan terungkap, kontrak pengadaan tetap diteken meski anggaran proyek belum tersedia dan bahkan sempat diblokir.
Terdakwa Laksda TNI (Purn) Leonardi disebut menandatangani perjanjian dengan pihak Navayo International AG pada Oktober 2016, padahal anggaran dalam DIPA masih terkendala dan akhirnya dikembalikan ke kas negara.
Fakta persidangan menunjukkan proyek ini berjalan tanpa kelengkapan dokumen penting seperti kajian kelayakan (feasibility study) maupun review dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Sejumlah saksi menilai proses tersebut tidak lazim dan menyimpang dari aturan pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Mantan Dirjen Perencanaan Pertahanan Kemhan, Marsdya TNI (Purn) M. Syaugi, dalam kesaksiannya menegaskan bahwa pemblokiran anggaran bukan karena proyek tidak prioritas, melainkan karena kurangnya data dukung.
Ia menyebut anggaran sebenarnya bisa dicairkan jika persyaratan administrasi dipenuhi.
Hal senada disampaikan mantan Dirjen Kekuatan Pertahanan, Mayjen TNI (Purn) Bambang Hartawan, yang menyebut proyek satelit ini berjalan tanpa kajian memadai.
“Tidak lazim seperti proyek pada umumnya,” ujarnya di persidangan.
Sementara itu, saksi dari tim penerima barang mengungkapkan ketidakjelasan spesifikasi barang yang dikirim oleh Navayo.
Tim tidak didampingi tenaga ahli dan tidak memiliki dokumen lengkap, sehingga tidak dapat memastikan apakah perangkat tersebut benar-benar berfungsi atau sesuai kontrak.
Meski anggaran belum tersedia, pihak Navayo tetap mengirimkan puluhan item perangkat.
Namun, perangkat tersebut belum pernah melalui uji fungsi maupun uji teknis.
Di sisi lain, dokumen administrasi seperti invoice diajukan seolah-olah pekerjaan telah diselesaikan sesuai kontrak.
Kasus ini juga berujung sengketa internasional.
Navayo menggugat pemerintah Indonesia melalui arbitrase di Singapura dan memenangkan perkara.
Putusan arbitrase tersebut mewajibkan Indonesia membayar lebih dari USD 21 juta atau setara sekitar Rp306 miliar.
Sidang akan kembali dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi berikutnya.
Perkara ini ditangani tim gabungan Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer dan Oditur Militer dalam skema koneksitas.




