BeritaTrend.id|– Jakarta – Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta menjadwalkan pengawasan eksekusi putusan perkara sengketa kawasan Hutan Nantalu, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara, yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht.
Pemanggilan tersebut tertuang dalam Surat Nomor 2347/Was.Eks/G/2026/PTUN.JKT yang diterbitkan Panitera PTUN Jakarta atas perintah Ketua PTUN Jakarta.
Agenda pengawasan eksekusi dijadwalkan berlangsung pada Kamis, 18 Juni 2026 pukul 10.00 WIB.
Perkara ini bermula dari gugatan Ponimin bersama 39 warga Dusun XI, Desa Perbangunan, Kecamatan Sei Kepayang, Kabupaten Asahan, terhadap Menteri Kehutanan Republik Indonesia.
Dalam proses persidangan, PT Citra Sawit Indah Lestari turut menjadi pihak Tergugat II Intervensi.
Para penggugat yang mayoritas berprofesi sebagai petani mengajukan permohonan eksekusi pada 26 Mei 2026 melalui kuasa hukum dari JAS Law Office Bandung.
Sekretaris Dewan Pimpinan Nasional Lembaga Konservasi Lingkungan Hidup (DPN LKLH), Irmansyah, membenarkan pihaknya telah menerima surat panggilan dari PTUN Jakarta.
“Kami telah menerima surat panggilan tersebut dan akan menghadiri kegiatan pengawasan eksekusi sesuai jadwal yang ditetapkan pengadilan,” kata Irmansyah.
Ia juga meminta Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni segera mencabut Surat Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 573 terkait pelepasan Kawasan Hutan Nantalu menjadi Areal Penggunaan Lain (APL).
Menurutnya, kebijakan itu berdampak pada hilangnya hak-hak masyarakat yang selama ini menggantungkan hidup dari kawasan tersebut.
Sengketa yang telah bergulir sejak 2012 itu kini memasuki tahap pengawasan pelaksanaan putusan, sebagai bagian dari upaya memastikan putusan pengadilan dijalankan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
(SY)*




