BeritaTrenr.id|– JAKARTA – Pemerintah mempercepat perlindungan lahan pertanian melalui kebijakan baru yang memungkinkan pemerintah daerah segera mengintegrasikan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) ke dalam dokumen tata ruang tanpa harus menunggu revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).
Langkah tersebut ditandai dengan penandatanganan Surat Edaran Bersama oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN Nusron Wahid dan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian di Jakarta, Jumat (19/6/2026).
Nusron mengatakan kebijakan ini diterbitkan untuk mengatasi hambatan daerah yang selama ini harus menunggu siklus revisi RTRW setiap lima tahun.
Melalui surat edaran tersebut, kepala daerah dapat menetapkan LP2B sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari RTRW secara sementara.
“Jangan sampai perlindungan lahan pertanian terhambat hanya karena proses administrasi tata ruang yang panjang,” kata Nusron.
Menurutnya, pemerintah juga tengah menunggu revisi Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang.
Aturan baru itu nantinya diharapkan memberi ruang yang lebih fleksibel bagi daerah dalam menyesuaikan kebutuhan pembangunan tanpa mengorbankan lahan pertanian produktif.
Sementara itu, Tito Karnavian menyebut kebijakan tersebut menjadi jalan tengah atas berbagai persoalan di daerah.
Sejumlah wilayah penyangga perkotaan seperti Bekasi dan Tangerang menghadapi kondisi di mana lahan sawah yang tercatat sebelumnya telah berkembang menjadi kawasan permukiman.
Karena itu, pemerintah berupaya menjaga keseimbangan antara target swasembada pangan dan kebutuhan pembangunan perumahan yang terus meningkat.
“Kebijakan ini diharapkan mampu mendukung perlindungan lahan pertanian sekaligus mempercepat program pembangunan tiga juta rumah per tahun,” ujar Tito.
Pada kesempatan yang sama, Kemendagri dan Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) juga menandatangani Surat Keputusan Bersama untuk mendukung percepatan program pembangunan tiga juta rumah yang menjadi salah satu prioritas pemerintah.




