banner 728x90

Kredit Fiktif Rp4,9 Miliar di Semarang, Dua Tersangka Ditahan Kejati Jateng

Pasal Korupsi Menanti Pembuktian di Pengadilan

Kedua tersangka disangkakan melanggar Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf a atau c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

Secara subsidair, keduanya juga disangkakan dengan ketentuan lain yang berkaitan dengan tindak pidana korupsi dan KUHP.

Meski demikian, status tersangka belum berarti seseorang telah terbukti bersalah.

Pembuktian mengenai ada atau tidaknya tindak pidana, bentuk kesalahan masing-masing pihak, serta keterkaitan mereka dengan kerugian negara akan diuji dalam proses peradilan.

Penyidikan Belum Berakhir

Penahanan dua tersangka belum menjadi titik akhir perkara.

Kejati Jawa Tengah menyatakan penyidikan masih berlangsung.

Aparat masih mendalami keseluruhan fakta, termasuk peran setiap pihak dalam proses pengajuan, verifikasi, analisis, persetujuan hingga pencairan kredit.

Pertanyaan berikutnya adalah apakah perkara tersebut hanya berhenti pada dua tersangka atau justru membuka kemungkinan adanya pihak lain yang turut berperan.

Jawabannya akan bergantung pada hasil penyidikan dan alat bukti yang dikumpulkan.

Kasus kredit CV Mekar Jaya Makmur ini pada akhirnya bukan semata tentang angka Rp4,9 miliar.

Perkara tersebut juga menguji seberapa kuat mekanisme pengawasan dalam penyaluran kredit bank BUMN dan apakah setiap lapisan pemeriksaan benar-benar berjalan sebagaimana mestinya.

Sebab, ketika barang jaminan diduga hanya ada dalam dokumen dan nilai aset diduga tidak mencerminkan kondisi sebenarnya, pertanyaan terpenting bukan lagi sekadar siapa yang menerima kredit, melainkan bagaimana kredit itu bisa sampai cair.