banner 728x90

Kredit Fiktif Rp4,9 Miliar di Semarang, Dua Tersangka Ditahan Kejati Jateng

BeritaTrend.id|- Semarang – Jejak dugaan penyimpangan kredit modal kerja pada salah satu bank BUMN di Semarang kembali dibuka.

Perkara yang berawal dari proses pencairan kredit pada 2009–2011 itu kini menyeret dua orang tersangka dan berujung pada penahanan oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah.

Dua tersangka berinisial ISBL dan IW ditahan penyidik Kejati Jawa Tengah pada Kamis, 27 Agustus 2026 sekitar pukul 16.30 WIB.

Penetapan tersangka tersebut dituangkan dalam Surat Penetapan Tersangka Nomor B-7943/M.3/Fd.2/08/2026 tertanggal 22 Agustus 2026.

Perkara ini menyisakan satu persoalan utama: bagaimana kredit bernilai miliaran rupiah dapat dicairkan ketika sebagian jaminan yang diajukan diduga tidak pernah ada secara fisik?

Jaminan Ada di Atas Kertas, Fisiknya Dipertanyakan

Kasus bermula dari pemberian kredit modal kerja kepada CV Mekar Jaya Makmur, perusahaan yang saat itu diwakili oleh IW selaku direktur.

Dalam pengajuan kredit, perusahaan tersebut diduga menyerahkan persediaan barang sebagai agunan yang diikat dengan jaminan fidusia.

Namun, berdasarkan konstruksi perkara yang disampaikan penyidik, persediaan barang tersebut diduga fiktif atau tidak ditemukan secara fisik.

Persoalan tidak berhenti pada keberadaan barang.

Jaminan berupa tanah dan bangunan juga diduga mengalami mark-up nilai atau penilaian yang tidak wajar.

Kondisi tersebut menjadi titik penting dalam penyidikan karena nilai jaminan merupakan salah satu faktor yang menentukan tingkat keamanan kredit bagi bank.

Dengan kata lain, apabila jaminan yang menjadi dasar pencairan kredit tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya, risiko kerugian tidak lagi sekadar berada pada perusahaan penerima kredit.

Beban akhirnya dapat beralih kepada institusi perbankan dan, dalam perkara yang berkaitan dengan kredit bank BUMN, berpotensi berdampak pada keuangan negara.