Di sisi lain, penyidik juga menyoroti peran ISBL yang ketika itu menjabat sebagai Senior Relationship Manager (SRM).
ISBL diduga tidak melakukan verifikasi dan analisis secara benar terhadap data serta kondisi jaminan yang diajukan calon debitur.
Padahal, hasil verifikasi dan analisis tersebut menjadi bagian penting dalam proses pengusulan kredit kepada Pemimpin Sentra Kredit Cabang Semarang.
Di titik inilah penyidikan perkara tersebut menjadi menarik.
Bukan hanya soal apakah debitur menyerahkan dokumen atau jaminan yang bermasalah, tetapi juga mengenai seberapa ketat proses pemeriksaan internal bank sebelum kredit disetujui dan dicairkan.
Penyidik menduga adanya kelalaian dan/atau kesengajaan dalam proses tersebut.
Namun, seluruh dugaan itu masih harus dibuktikan melalui proses hukum. Penyidikan juga masih berjalan untuk mengurai peran masing-masing pihak yang terlibat dalam rangkaian pemberian kredit tersebut.
Negara Diduga Rugi Rp4,9 Miliar
Dari rangkaian dugaan penyimpangan itu, negara diperkirakan mengalami kerugian keuangan sekitar Rp4,9 miliar.
Angka tersebut menjadi salah satu fokus penyidikan karena aparat penegak hukum masih mendalami bagaimana proses pemberian kredit berlangsung, bagaimana nilai agunan ditentukan, serta siapa saja pihak yang memiliki peran dalam proses tersebut.
Besarnya kerugian juga memperlihatkan bahwa persoalan kredit bermasalah tidak selalu berhenti pada hubungan antara bank dan debitur.
Ketika menyangkut bank milik negara, setiap penyimpangan dalam proses penyaluran dana dapat memiliki konsekuensi lebih luas.
Dua Tersangka Masuk Lapas Semarang
Setelah menjalani pemeriksaan di Kejati Jawa Tengah, ISBL dan IW kemudian ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Semarang.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jawa Tengah, Arfan Triono, mengatakan penanganan perkara tersebut merupakan bagian dari upaya kejaksaan mengusut dugaan penyimpangan yang berpotensi merugikan keuangan negara.
Menurut dia, perkara yang telah berlangsung lebih dari satu dekade bukan berarti kehilangan relevansinya untuk ditelusuri.
“Penyimpangan dalam penyaluran kredit negara yang merugikan keuangan negara tidak akan kami biarkan berlalu begitu saja,” ujar Arfan dalam keterangannya, Jumat (28/8/2026).
Ia menegaskan, proses hukum tetap dilakukan meski dugaan peristiwa pidana tersebut terjadi pada 2009–2011.
Pernyataan itu sekaligus menunjukkan bahwa penyidik tidak hanya mengejar perkara yang baru terjadi.
Transaksi lama pun dapat kembali diperiksa ketika ditemukan indikasi adanya penyimpangan yang menimbulkan kerugian negara.
Data Palsu dan Nilai Agunan Menjadi Titik Rawan
Arfan juga menekankan pentingnya akurasi data dalam proses pemberian kredit.
Menurut dia, verifikasi merupakan salah satu lapisan pengaman utama dalam menjaga keuangan negara.
Ketika data yang digunakan dalam pengambilan keputusan kredit tidak benar atau nilai aset diduga dimanipulasi, potensi kerugian dapat membesar.
“Verifikasi dan kebenaran data adalah fondasi utama dalam menjaga keamanan keuangan negara,” katanya.
Pernyataan tersebut mengarah pada persoalan yang lebih luas dalam kasus ini: kredit bukan hanya soal berapa uang yang dicairkan, tetapi juga bagaimana bank memastikan bahwa debitur dan agunannya benar-benar layak dipercaya.
Jika pemeriksaan dilakukan secara tidak memadai, dokumen yang terlihat lengkap di atas meja belum tentu menggambarkan kondisi sebenarnya di lapangan.




