Kejagung Tolak Status Justice Collaborator untuk Tersangka SS di Kasus Korupsi MBG

BeritaTrend.id|Jakarta – Upaya tersangka berinisial SS untuk memperoleh status Justice Collaborator dalam perkara dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) kandas.

Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) menilai SS tidak memenuhi syarat utama untuk mendapatkan perlakuan khusus tersebut.

Permohonan itu diterima penyidik pada Selasa, 23 Juni 2026, melalui kuasa hukum SS.

Pengajuan tersebut berkaitan dengan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis pada Badan Gizi Nasional selama periode 2025 hingga 2026.

Namun setelah melakukan penelaahan, penyidik menyimpulkan bahwa SS diduga memiliki peran sentral dalam perkara yang tengah diusut.

Karena itu, permohonan sebagai Justice Collaborator tidak dapat diterima.

“Tim Penyidik berpendapat bahwa tersangka SS merupakan salah satu pelaku utama dalam perkara tersebut sehingga permohonan Justice Collaborator tidak dapat dikabulkan,” demikian keterangan yang disampaikan pihak penegak hukum.

Apa Itu Justice Collaborator?

Dalam sistem peradilan pidana Indonesia, Justice Collaborator merupakan pelaku tindak pidana yang bersedia bekerja sama dengan aparat penegak hukum untuk mengungkap kejahatan yang lebih besar.

Peran mereka dinilai penting terutama dalam kasus kejahatan terorganisir yang melibatkan banyak pihak.

Status ini memungkinkan seorang pelaku membantu penyidik mengungkap aktor lain yang memiliki peran lebih besar, sekaligus memberikan informasi dan bukti yang diperlukan untuk memperkuat proses penegakan hukum.

Konsep tersebut diatur dalam sejumlah regulasi, antara lain Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 Tahun 2011, serta pedoman internal Kejaksaan mengenai tata cara pemberian status Justice Collaborator.

Tiga Syarat Utama Menjadi Justice Collaborator

Berdasarkan ketentuan yang berlaku, terdapat tiga syarat pokok yang harus dipenuhi oleh seseorang untuk memperoleh status Justice Collaborator.

Pertama, yang bersangkutan harus berstatus sebagai saksi pelaku atau turut terlibat dalam tindak pidana yang sedang diungkap.

Kedua, pelaku harus mengakui keterlibatannya dalam kejahatan tersebut secara terbuka dan kooperatif selama proses penyidikan.

Ketiga, dan yang paling krusial, pelaku bukan merupakan pelaku utama dalam perkara yang sedang ditangani.

Pada poin terakhir inilah permohonan SS dinilai tidak memenuhi ketentuan.

Penyidik menyatakan terdapat indikasi kuat bahwa tersangka memiliki posisi strategis dan peran dominan dalam dugaan korupsi tata kelola Program MBG.

Penyidik Pilih Bersikap Hati-Hati

Kejaksaan menegaskan bahwa pemberian status Justice Collaborator tidak dapat dilakukan secara otomatis hanya karena adanya permohonan dari tersangka.

Penentuan status tersebut harus melalui kajian menyeluruh terhadap fakta hukum, alat bukti, dan peran masing-masing pihak dalam tindak pidana yang diselidiki.

Sikap hati-hati tersebut dinilai penting agar mekanisme Justice Collaborator tidak disalahgunakan oleh pelaku utama untuk memperoleh keuntungan hukum tanpa memberikan kontribusi signifikan dalam pengungkapan perkara.

Kasus dugaan korupsi Program Makan Bergizi Gratis sendiri masih terus bergulir.

Penyidik disebut tengah mendalami keterlibatan pihak lain serta menelusuri aliran dana yang diduga terkait dengan praktik korupsi dalam program strategis nasional tersebut.

Dengan ditolaknya permohonan SS, fokus penyidikan kini diarahkan pada penguatan alat bukti dan pengungkapan aktor-aktor lain yang diduga terlibat dalam perkara yang menyita perhatian publik tersebut.