BeritaTrend.id|– Jakarta – Kejaksaan Agung kembali mengungkap dugaan praktik korupsi dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG), salah satu program prioritas nasional yang menyedot anggaran ratusan triliun rupiah.
Kali ini, penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) menetapkan GHS, seorang pihak swasta, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola Program MBG pada Badan Gizi Nasional (BGN) periode 2025–2026.
Penetapan tersangka dilakukan pada Kamis, 18 Juni 2026, setelah penyidik mengantongi sedikitnya dua alat bukti yang dianggap cukup untuk menjerat GHS.
Bersamaan dengan itu, Kejagung langsung menahan tersangka selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.
Kasus ini menjadi sorotan karena menyangkut program strategis pemerintah yang memiliki total anggaran fantastis. Pada 2025, Program Makan Bergizi Gratis dialokasikan dana sebesar Rp85,27 triliun.
Anggaran tersebut melonjak menjadi Rp268 triliun pada 2026, seluruhnya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Diduga Kendalikan Yayasan dan Jual Titik Dapur MBG
Berdasarkan hasil penyidikan, program MBG semestinya dijalankan melalui yayasan yang memenuhi syarat sebagai mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
Namun dalam praktiknya, sejumlah yayasan yang mendapatkan akses justru diduga memiliki keterkaitan dengan pejabat maupun pegawai Badan Gizi Nasional.
Nama GHS muncul sebagai sosok yang diduga mengendalikan sejumlah yayasan tersebut.
Penyidik menemukan indikasi bahwa yayasan-yayasan yang terafiliasi memperoleh keuntungan besar dari penunjukan sebagai mitra SPPG.
Menurut Kejagung, GHS memperoleh akses khusus dari Kepala Badan Gizi Nasional berinisial DH untuk mendapatkan titik-titik dapur SPPG.
Setelah menguasai titik dapur tersebut, yayasan yang berada di bawah kendalinya diduga menjual titik-titik itu kepada pihak lain yang ingin membangun dapur MBG di berbagai daerah.
Praktik tersebut diduga dilakukan dengan memanfaatkan dokumen yang tidak sesuai fakta.
Lokasi dapur yang diajukan dalam proses verifikasi disebut berbeda dengan lokasi sebenarnya yang dimiliki pihak pembeli titik dapur.
Diduga Atur Verifikasi dan Roll Back Status Mitra
Penyidik juga menemukan dugaan adanya intervensi dalam proses verifikasi mitra MBG.
GHS disebut memiliki akses langsung untuk berkomunikasi dengan tim verifikator yang ditunjuk oleh DH.
Akses tersebut diduga digunakan untuk mengurus perubahan lokasi titik dapur hingga melakukan “roll back” atau pemulihan status sejumlah SPPG yang berada di bawah yayasan yang dikendalikannya.
Dalam proses tersebut, sejumlah nama lain disebut ikut memberikan atensi terhadap proses verifikasi di portal mitra BGN sehingga yayasan-yayasan tertentu tetap dapat lolos meskipun diduga tidak memenuhi persyaratan.
Aliran Uang Diduga Mengalir ke Pejabat
Temuan yang paling serius dalam perkara ini adalah dugaan pemberian uang kepada pejabat negara.
Penyidik menduga GHS menyerahkan sejumlah uang dalam mata uang rupiah maupun valuta asing kepada DH.
Uang tersebut diduga berasal dari para mitra MBG yang meminta bantuan kepada GHS agar dapat memperoleh status sebagai mitra Program Makan Bergizi Gratis.
Jika terbukti, praktik tersebut mengindikasikan adanya jual beli akses dalam program yang seharusnya ditujukan untuk meningkatkan gizi anak-anak sekolah di seluruh Indonesia.
Dijerat Pasal Suap dan Korupsi
Atas perbuatannya, GHS dijerat dengan Pasal 12 huruf a, b, dan e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Selain itu, tersangka juga dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mengatur tindak pidana korupsi dan pemberian suap kepada pejabat negara.
Kejaksaan Agung menegaskan proses penyidikan akan terus dikembangkan untuk mengungkap seluruh pihak yang diduga terlibat dalam skandal tata kelola Program Makan Bergizi Gratis tersebut.
Dengan besarnya anggaran yang dikelola, kasus ini diperkirakan menjadi salah satu perkara korupsi paling menyita perhatian publik dalam beberapa tahun terakhir.




