Di sisi lain, Camat Sungai Sembilan membantah tudingan keterlibatannya dalam aktivitas perubahan fungsi kawasan hutan.
Ia menegaskan tidak pernah terlibat dalam pengelolaan maupun pemberian izin terhadap aktivitas yang diduga berlangsung di dalam kawasan hutan negara tersebut.
Ketika dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp terkait dugaan penggarapan dan penjualan kawasan hutan negara yang mengatasnamakan Gapoktan, Umar Wijaya tidak memberikan bantahan secara langsung.
Ia meminta agar penjelasan dilakukan melalui pertemuan langsung dengan alasan seluruh data dan dokumen yang dimilikinya perlu dipaparkan secara utuh.
“Untuk menjelaskan itu semua harus ketemu agar jelas sesuai data dan fakta fisik dari dokumen kami. Agar jangan jadi berita ngawur dan tidak menjadi konsumsi publik yang negatif karena narasi dan historis tidak sesuai,” tulis Umar dalam pesan balasannya.
KPH Mengaku Sudah Berulang Kali Memanggil
Perwakilan Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Bagan Siapi-api mengaku telah beberapa kali melakukan pemanggilan terhadap pihak yang diduga terkait dalam aktivitas alih fungsi kawasan hutan tersebut.
Menurut mereka, proses penelusuran masih terus dilakukan untuk memastikan status lahan dan pihak-pihak yang terlibat.
“Kami tetap berkomitmen menelusuri dan mengusut dugaan alih fungsi kawasan hutan ini sesuai aturan yang berlaku,” ujar perwakilan KPH.
Aktivis Lingkungan: Sudah Masuk Kategori Mafia Tanah
Aktivis lingkungan yang selama bertahun-tahun memantau kondisi hutan Dumai, M.Y. Simatupang, menilai aktivitas yang berlangsung di kawasan tersebut telah menunjukkan ciri-ciri praktik mafia tanah.
Menurutnya, perubahan bentang alam dalam skala besar dengan penggunaan puluhan alat berat serta munculnya transaksi penguasaan lahan menjadi indikasi kuat adanya kejahatan lingkungan yang terorganisasi.
“Kerusakan lingkungan akibat alih fungsi kawasan hutan menjadi perkebunan sawit tidak bisa dianggap persoalan biasa. Jika benar terjadi jual beli kawasan hutan negara, maka ini harus menjadi perhatian serius aparat penegak hukum,” katanya.
Ia menegaskan bahwa urusan pendataan maupun penertiban kawasan hutan merupakan kewenangan pemerintah melalui lembaga resmi, bukan kelompok tertentu yang mengatasnamakan masyarakat.
Dengan banyaknya laporan warga dan dugaan pelanggaran yang terus bermunculan, ia mendesak pemerintah pusat, Kementerian Kehutanan, serta aparat penegak hukum untuk segera melakukan penyelidikan menyeluruh terhadap jaringan yang diduga terlibat.
“Sudah terlalu lama persoalan ini berlangsung. Negara harus hadir dan mengusut tuntas dugaan praktik mafia tanah yang merusak kawasan hutan,” ujarnya.
Hingga berita ini diturunkan, proses penelusuran terhadap dugaan perambahan dan jual beli kawasan hutan negara di Kecamatan Sungai Sembilan masih terus berlangsung.
(TIM)*




