BeritaTrend.id|– MEDAN – Forum Wartawan Kejaksaan (Forwaka) Sumatera Utara menyatakan dukungannya terhadap langkah Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat yang melaporkan pengacara Hotman Paris Hutapea ke Polda Metro Jaya atas dugaan pernyataan yang dianggap merendahkan profesi wartawan.
Sekretaris Forwaka Sumut, T. Andry Pratama, menilai ucapan Hotman Paris saat konferensi pers terkait perkara Febrie Adriansyah telah melukai martabat insan pers.
Menurutnya, kalimat bernada keras yang dilontarkan kepada wartawan berpotensi memberikan tekanan psikologis terhadap kerja jurnalistik.
“Pers harus bekerja tanpa intimidasi. Aparat penegak hukum diharapkan memproses laporan tersebut secara profesional agar kebebasan pers tetap terlindungi,” kata Andry, Selasa (21/7/2026).
Ia menegaskan, profesi wartawan memiliki perlindungan hukum melalui Undang-Undang Pers sehingga setiap bentuk tindakan yang dinilai merendahkan atau menghambat kerja jurnalistik patut mendapat perhatian.
Dalam kesempatan itu, Andry juga menyinggung hubungan Forwaka Sumut dengan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.
Ia mengaku hingga kini organisasi yang menaungi puluhan wartawan itu belum memperoleh kesempatan berdialog dengan pimpinan Kejati Sumut untuk membangun komunikasi dan keterbukaan informasi.
Sebelumnya, PWI Pusat resmi melaporkan Hotman Paris ke Polda Metro Jaya.
Laporan tersebut dipicu ucapan Hotman kepada seorang wartawan saat konferensi pers yang berbunyi, “Lu punya otak enggak sih?”, yang kemudian viral di media sosial.
PWI menilai pernyataan tersebut tidak hanya ditujukan kepada individu wartawan, tetapi juga berpotensi merendahkan profesi jurnalistik.
Organisasi itu menduga terdapat unsur pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto membenarkan laporan tersebut telah diterima.
Menurutnya, penyidik akan mempelajari materi laporan, mengumpulkan alat bukti, dan meminta keterangan para pihak sebelum menentukan langkah hukum selanjutnya.
(AT)*




