Daerah  

DPRD Lampung Bahas 12 Raperda, Aturan Anti-LGBT Jadi Sorotan

BeritaTrend.id|- BANDAR LAMPUNG — DPRD Provinsi Lampung membahas 12 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) usul inisiatif dalam Rapat Paripurna Pembicaraan Tingkat I di Ruang Sidang Paripurna, Selasa, 8 September 2026.

Anggota DPRD Lampung dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Munir Abdul Haris, turut menghadiri rapat tersebut.

Salah satu rancangan yang menjadi perhatian ialah Raperda tentang Anti-LGBT.

Munir mengatakan aturan tersebut perlu ditempatkan sebagai bagian dari upaya perlindungan keluarga dan generasi muda, dengan tetap memperhatikan nilai agama, budaya, serta norma yang berlaku di masyarakat.

“Raperda ini menjadi benteng kita bersama menjaga masa depan anak-anak Lampung,” kata Munir.

Selain Raperda Anti-LGBT, DPRD Lampung mengusulkan sejumlah regulasi yang menyentuh sektor strategis.

Di antaranya pengelolaan sumber daya air, pembangunan kebun masyarakat bagi perusahaan perkebunan, urban farming, tata kelola dan hilirisasi ubi kayu, serta pengelolaan barang milik daerah.

Raperda lainnya mencakup pemberdayaan koperasi dan usaha kecil, pembangunan infrastruktur berkelanjutan dan pertambangan rakyat, pencegahan serta penanganan kekerasan di lingkungan satuan pendidikan, desa wisata, serta penyelenggaraan urusan kelautan dan perikanan.

Menurut Munir, seluruh rancangan tersebut perlu dibahas secara mendalam dan terbuka agar regulasi yang dihasilkan tidak berhenti sebagai dokumen administratif.

“Semua ini harus dibahas secara mendalam, transparan, dan melibatkan partisipasi masyarakat,” ujarnya.

Bapemperda DPRD Lampung menyatakan proses pembahasan 12 Raperda berjalan sesuai mekanisme.

Naskah akademik untuk rancangan tersebut disebut telah tersedia dan siap memasuki tahapan pembahasan lebih lanjut.

Wakil Gubernur Lampung juga hadir dalam rapat paripurna tersebut.