Satu Data Indonesia Bukan Data Terpusat, Pemerintah Jelaskan Alasannya

BeritaTrend.id|- Jakarta – Pemerintah memastikan Satu Data Indonesia (SDI) tidak akan menjadi proyek sentralisasi seluruh data pemerintah.

Konsep yang didorong dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Satu Data Indonesia justru menekankan data terpadu, dengan tetap mempertahankan kewenangan kementerian dan lembaga sebagai penghasil serta pengelola data.

Hal itu menjadi salah satu perhatian Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian saat penandatanganan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU tentang Satu Data Indonesia di Menara Bappenas, Jakarta, Selasa, 8 September 2026.

Tito meminta istilah “data terpadu” digunakan, bukan “data terpusat”.

Menurutnya, istilah tersebut penting karena integrasi data nasional tidak boleh dipahami sebagai pengambilalihan kewenangan lembaga yang selama ini bertanggung jawab memproduksi data.

Data terpusat” dinilai dapat menimbulkan persepsi adanya sentralisasi dan penguasaan data oleh satu pihak.

Padahal, keberadaan walidata tetap diperlukan untuk memastikan data yang dihasilkan masing-masing lembaga dapat dipertanggungjawabkan dan dimanfaatkan dalam sistem nasional.

Bukan hanya soal integrasi, pemerintah juga menghadapi tantangan perlindungan data pribadi.

Tito mengingatkan agar pelaksanaan SDI tetap mengacu pada Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi.

Tidak seluruh data dapat dibuka kepada publik karena terdapat informasi tertentu yang wajib dijaga kerahasiaannya.

Di sisi lain, Menteri PPN/Kepala Bappenas Rachmat Pambudy menjelaskan bahwa penetapan walidata akan mengikuti kewenangan dan kepentingan masing-masing kementerian atau lembaga.

Data kependudukan, misalnya, tetap berada dalam kewenangan Ditjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri.

Dengan demikian, integrasi data tidak menghapus otoritas lembaga yang selama ini bertanggung jawab terhadap data tersebut.

Rachmat juga memastikan aspek keamanan dan perlindungan data telah memiliki dasar hukum.

Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat dikenai sanksi sesuai peraturan yang berlaku.

Menurut Rachmat, tujuan utama SDI adalah menghadirkan satu rujukan data nasional bagi pemerintah.

Keseragaman rujukan diharapkan membuat proses perencanaan pembangunan dan penyusunan kebijakan publik menjadi lebih tepat.

“Rujukan kita adalah sama,” kata Rachmat.

Pemerintah berharap SDI pada akhirnya tidak sekadar menjadi sistem integrasi data, tetapi menjadi fondasi untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik, kesejahteraan masyarakat, serta daya saing bangsa.

Penandatanganan DIM RUU Satu Data Indonesia turut dihadiri Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra, Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid, serta Kepala BSSN Nugroho Sulistyo Budi.