BeritaTrend.id|- BANJARBARU — Pemerintah dan jajaran Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mempercepat pengamanan aset daerah di Kalimantan Selatan.
Sebanyak 831 bidang aset pemerintah daerah menjadi bagian dari sertipikat yang diserahkan dalam agenda di Gedung Idham Chalid, Kantor Gubernur Kalsel, Rabu, 2 September 2026.
Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN Ossy Dermawan menyerahkan sertipikat tersebut bersama Ketua Komisi II DPR RI M. Rifqinizamy Karsayuda.
Penyerahan disaksikan Gubernur Kalsel Muhidin, para bupati dan wali kota se-Kalimantan Selatan, serta unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).
Dari ratusan bidang tersebut, terdapat dua bidang aset Barang Milik Daerah (BMD) Pemerintah Provinsi Kalsel dengan luas total 11.396 meter persegi.
Selain itu, sebanyak 829 bidang aset BMD kabupaten/kota memiliki luas keseluruhan 998.343 meter persegi.
Ossy mengatakan sertipikasi aset tidak sekadar urusan administrasi pertanahan.
Menurut dia, dokumen tersebut menjadi instrumen penting untuk memberikan kepastian dan perlindungan hukum atas aset milik pemerintah.
“Kantor Wilayah BPN Provinsi Kalsel bersinergi dengan Pemda Kalsel untuk memastikan kepastian hukum di atas tanah negara, tanah Pemda, dan juga Pemprov maupun Pemkab/Pemkot,” kata Ossy.
Bank Kalsel dan PDAM Intan Banjar Ikut Terima Sertipikat
Kerja sama antara BPN dan pemerintah daerah juga menghasilkan sertipikat bagi dua badan usaha daerah. Bank Kalsel menerima sertipikat untuk satu bidang tanah seluas 1.498 meter persegi.
Sementara itu, PT Air Minum Intan Banjar Perseroda memperoleh sertipikat untuk satu bidang tanah dengan luas 11.172 meter persegi.
Sertipikasi tersebut menjadi bagian dari upaya menertibkan dan memperjelas status hukum aset daerah maupun badan usaha milik daerah.
Di sisi lain, capaian program pertanahan di Kalsel juga menunjukkan progres. BPN mencatat pelaksanaan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) telah mencapai 79 persen, dengan total 17.346 bidang.
Adapun sertipikasi tanah wakaf disebut telah mencapai 95 persen.
Ossy mengapresiasi dukungan Pemerintah Provinsi Kalsel dan unsur Forkopimda terhadap program pertanahan.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada Bapak Gubernur bersama seluruh Forkopimda yang telah mendukung kegiatan BPN Provinsi Kalimantan Selatan,” ujar dia.
Komisi II DPR Soroti Pengamanan Aset Daerah
Ketua Komisi II DPR RI M. Rifqinizamy Karsayuda menilai langkah ATR/BPN dalam melegalkan aset pemerintah merupakan bentuk kehadiran negara.
Ia menyebut kepastian hukum atas aset menjadi bagian penting dari tata kelola pemerintahan.
Menurut Rifqinizamy, Komisi II DPR RI akan terus mengawal pelaksanaan program pemerintah, termasuk agenda legalisasi dan pengamanan aset.
“Ini simbol keberpihakan negara, terutama Kementerian ATR/BPN yang merupakan mitra kerja kami, untuk bukan hanya terus melayani, tapi memastikan bahwa aset-aset itu memiliki kepastian hukum dan perlindungan hukum,” kata Rifqinizamy.
Ia juga meminta pemerintah daerah tidak berhenti pada pencatatan aset.
Inventarisasi harus dilakukan secara menyeluruh untuk memisahkan aset yang sudah memiliki sertipikat dan aset yang status pertanahannya masih belum jelas.
Bagi aset yang belum bersertipikat, pemerintah daerah diminta segera menyiapkan data, melakukan pengukuran, kemudian mengajukannya kepada Kantor Pertanahan.
“Yang belum laporkan dulu, siapkan daftarnya, ukur, dan kita sertipikatkan,” ujarnya.
Agenda tersebut turut dihadiri Staf Ahli Bidang Reformasi Birokrasi Deni Santo, Sesditjen Pengadaan Tanah dan Pengembangan Pertanahan Asep Heri, Sesditjen Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan Sumarto, serta Kepala Kanwil BPN Provinsi Kalsel Budi Kristiyana beserta jajaran.
Hadir pula Wakil Menteri Dalam Negeri Akhmad Wiyagus, Wakil Ketua Ombudsman RI Rahmadi Indra Tektona, anggota Komisi II DPR RI, serta jajaran pemerintah daerah dan Forkopimda Kalimantan Selatan.




