BeritaTrend.id|- JAKARTA — Sertipikat tanah wakaf menjadi salah satu kunci untuk menjaga aset keagamaan dan sosial dari sengketa maupun penguasaan pihak yang tidak berhak.
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) kini mempercepat program sertipikasi tanah wakaf di berbagai daerah.
Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid mendorong percepatan tersebut agar tanah wakaf memiliki kepastian hukum sekaligus dapat terus dimanfaatkan untuk kepentingan umat.
Manfaat program itu dirasakan Andi Mulyadi, pembina Masjid Muhajirin Makassar.
Masjid yang telah berdiri sejak 1972 tersebut baru memperoleh sertipikat tanah wakaf pada 2026, setelah lebih dari lima dekade digunakan untuk kegiatan keagamaan.
Andi mengaku bersyukur karena aset masjid kini memiliki kepastian hukum.
Menurut dia, pergantian kepengurusan yang berlangsung selama puluhan tahun membuat sertipikasi menjadi kebutuhan penting untuk menjaga keberlanjutan aset wakaf.
Hal serupa dirasakan Wakil Pimpinan MA DDI Kulo, Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap), Andi Gusnaidah.
Setelah memperoleh sertipikat, pihak sekolah memiliki pijakan lebih kuat untuk mencari dukungan pendanaan maupun bantuan pengembangan sarana dan prasarana.
“Kalau misalnya ada pendanaan atau bantuan, tentu sertipikat ini menjadi salah satu tolok ukur,” kata Andi Gusnaidah.
Hingga akhir Juli 2026, sekitar 59 persen tanah wakaf di Indonesia telah bersertipikat. Pemerintah menargetkan 41 persen sisanya dapat diselesaikan hingga 2028.
Untuk mengejar target tersebut, Nusron aktif berdialog dengan tokoh agama, organisasi keagamaan, nadzir, dan pemerintah daerah dalam berbagai kunjungan kerja.
Kolaborasi tersebut dinilai penting untuk mempercepat pengamanan aset wakaf sekaligus memastikan tanah yang telah diwakafkan tetap menjalankan fungsi sosial dan keagamaannya.
Sertipikasi tanah wakaf pada akhirnya bukan sekadar urusan administrasi.
Legalitas tersebut menjadi benteng bagi aset umat agar dapat diwariskan pengelolaannya secara aman dan dimanfaatkan secara berkelanjutan.




