BeritaTrend.id|- JAKARTA — Integrasi data Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) dan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dinilai perlu diperkuat untuk mendeteksi praktik under-invoicing serta transaksi tidak wajar perusahaan terafiliasi yang berpotensi menggerus penerimaan negara.
Dosen Administrasi Fiskal Universitas Indonesia (UI), Dr. Ning Rahayu, mengatakan data kepabeanan dan perpajakan semestinya dapat dibandingkan serta dianalisis dalam satu sistem.
Data impor-ekspor dari Bea Cukai dapat dicocokkan dengan pembukuan dan kewajiban perpajakan perusahaan.
Menurut Ning, integrasi tersebut penting agar perbedaan nilai transaksi dapat lebih cepat menjadi sinyal risiko.
Namun, perbedaan data tidak otomatis menunjukkan pelanggaran dan tetap membutuhkan pemeriksaan serta penjelasan dari wajib pajak.
Pandangan serupa disampaikan Bea Cukai Watch (BCW).
Presidium/Koordinator BCW Jimmy Endey menilai persoalannya bukan sekadar pertukaran data, melainkan kemampuan sistem membuat data DJBC dan DJP “berbicara” satu sama lain.
“Red flag bukan berarti seseorang atau perusahaan langsung dinyatakan bersalah. Itu adalah pintu masuk untuk melakukan pemeriksaan dan meminta penjelasan,” ujar Jimmy kepada wartawan di Jakarta Selatan, Jumat (21/8/2026).
BCW mengusulkan pemerintah mengkaji pembentukan single risk profile DJBC-DJP.
Profil risiko perusahaan nantinya tidak hanya dilihat dari sisi kepabeanan atau perpajakan secara terpisah.
Sistem tersebut dapat mencocokkan data ekspor-impor, transaksi pihak terafiliasi, informasi perpajakan, struktur kepemilikan hingga beneficial ownership sesuai kewenangan dan ketentuan hukum.
BCW juga mendorong penggunaan early warning system agar transaksi yang menunjukkan pola tidak lazim dapat segera ditandai untuk dianalisis.
“Kalau sistemnya kuat, pengawasan tidak semata bergantung pada siapa petugasnya. Anomali dibaca oleh data, kemudian manusianya melakukan analisis dan pembuktian,” kata Jimmy.
BCW menilai penguatan integrasi data tidak harus berujung pada peleburan DJBC dan DJP menjadi satu lembaga.
Menurut Jimmy, fokus utama seharusnya berada pada efektivitas sistem pengawasan.
“Jangan terjebak pada nomenklatur. Yang lebih penting, apakah sistem pengawasan dan datanya sudah terintegrasi secara efektif,” ujarnya.
BCW berencana menjadikan integrasi data DJBC-DJP sebagai kajian strategis.
Kajian itu akan mencakup efektivitas integrasi yang sudah berjalan, mekanisme pemetaan risiko, kemampuan mendeteksi ketidakwajaran transaksi, hingga hambatan regulasi dan teknologi.
Organisasi tersebut juga akan meminta pandangan dari otoritas, akademisi, praktisi kepabeanan dan perpajakan, serta dunia usaha.
Jimmy menegaskan, penguatan integrasi data pada akhirnya bukan hanya untuk mempersempit ruang manipulasi, tetapi juga memberikan kepastian bagi perusahaan yang menjalankan kewajiban secara benar.




