banner 728x90
Hukum  

Kejagung Periksa 2 Saksi dalam Kasus IUP PT QSS di Kalbar

BeritaTrend.id|- KALIMANTAN BARAT — Penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan/atau IUP Operasi Produksi (IUP OP) PT QSS di Provinsi Kalimantan Barat terus bergulir.

Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung memeriksa dua orang saksi pada Selasa, 18 Agustus 2026.

Kedua saksi tersebut diperiksa untuk mengurai lebih jauh perkara yang berkaitan dengan tata kelola perizinan pertambangan PT QSS dalam rentang waktu 2017 hingga 2025.

Saksi yang hadir memenuhi panggilan penyidik yakni AA, selaku Direktur PT BUIL, dan YTSAN, selaku Direktur PT JPP.

Pemeriksaan terhadap kedua direktur perusahaan tersebut menjadi bagian dari rangkaian penyidikan yang tengah dilakukan Kejaksaan Agung. Keterangan mereka dinilai penting untuk memperkuat alat bukti sekaligus melengkapi proses pemberkasan perkara.

Penyidik Telusuri Tata Kelola IUP

Perkara dugaan korupsi dalam tata kelola IUP dan/atau IUP OP PT QSS di Kalimantan Barat mencakup periode cukup panjang, yakni sejak 2017 hingga 2025.

Rentang waktu tersebut membuat penyidik perlu menggali keterangan dari berbagai pihak yang dinilai mengetahui proses perizinan, kegiatan perusahaan maupun aspek lain yang berkaitan dengan perkara.

Pemeriksaan saksi tidak hanya diarahkan untuk memperoleh informasi mengenai fakta-fakta yang terjadi, tetapi juga menjadi bagian dari upaya penyidik menyusun konstruksi perkara secara utuh.

Keterangan dari pihak yang memiliki keterkaitan dengan kegiatan usaha dan tata kelola perusahaan dapat menjadi salah satu bahan bagi penyidik untuk mencocokkan dokumen, aliran informasi, serta fakta-fakta yang telah dikantongi sebelumnya.

Dua Direktur Dipanggil Penyidik

AA dan YTSAN merupakan dua saksi yang diperiksa pada agenda penyidikan Selasa tersebut.

AA diperiksa dalam kapasitasnya sebagai Direktur PT BUIL. Sementara YTSAN dimintai keterangan sebagai Direktur PT JPP.

Namun, hingga pemeriksaan tersebut berlangsung, belum terdapat rincian terbuka mengenai materi pertanyaan yang diajukan penyidik kepada masing-masing saksi.

Kejaksaan Agung menyatakan pemeriksaan dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tersebut.

Langkah ini menunjukkan penyidikan masih diarahkan untuk mengumpulkan dan menguji sejumlah keterangan sebelum perkara memasuki tahapan berikutnya.

Penyidikan Berjalan dengan Prinsip Kehati-hatian

Dalam prosesnya, penyidik menegaskan bahwa penanganan perkara dilakukan secara profesional, independen, dan akuntabel.

Prinsip kehati-hatian juga menjadi bagian penting dalam proses penyidikan, terutama untuk memastikan setiap fakta dan keterangan yang diperoleh memiliki keterkaitan dengan perkara yang sedang ditangani.

Kejaksaan juga tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah.

Artinya, setiap pihak yang dimintai keterangan maupun yang disebut dalam proses penyidikan tetap memiliki hak untuk dipandang tidak bersalah sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Pemeriksaan dua direktur perusahaan pada 18 Agustus ini sekaligus memperlihatkan bahwa penyidik masih memperluas penggalian fakta dalam perkara tata kelola IUP PT QSS.

Dengan pemeriksaan saksi yang terus dilakukan, perhatian kini tertuju pada sejauh mana keterangan para pihak dapat membuka rangkaian fakta dalam pengelolaan izin pertambangan PT QSS di Kalimantan Barat selama periode 2017-2025.