Pengukuran Tanah Terjadwal ATR/BPN Pangkas Antrean Sertifikat

BeritaTrend.id|Jakarta. – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus mempercepat layanan pertanahan melalui program Pengukuran Terjadwal yang kini diterapkan di 400 kantor pertanahan (Kantah) di seluruh Indonesia.

Inovasi ini memberi kepastian jadwal pengukuran tanah maksimal tujuh hari sejak permohonan diajukan.

Sejumlah warga di Kota Tangerang dan Kota Tangerang Selatan mengaku merasakan langsung manfaat layanan tersebut.

Proses yang sebelumnya identik dengan antrean panjang kini berlangsung lebih cepat dan sesuai jadwal.

Akmal Fadillah, warga Kota Tangerang, mengungkapkan pengukuran tanah miliknya dilakukan hanya lima hari setelah berkas didaftarkan.

Beberapa hari kemudian, Peta Bidang Tanah (PBT) sudah dapat diambil sehingga proses sertifikasi dapat segera dilanjutkan.

Pengalaman serupa dirasakan Fitri, warga Serpong, Kota Tangerang Selatan. Ia mengaku sempat memperkirakan pengurusan sertifikat akan memakan waktu lama.

Namun, setelah mengajukan permohonan, pengukuran dilakukan sesuai jadwal dan PBT selesai dalam waktu singkat.

Program Pengukuran Terjadwal mulai diterapkan secara bertahap sejak akhir Maret 2026.

Hingga kini, Kantah Kota Tangerang telah melayani lebih dari 600 permohonan, sedangkan Kantah Kota Tangerang Selatan menangani ratusan permohonan serupa.

Melalui layanan ini, ATR/BPN berharap masyarakat yang mengurus sertifikat tanah untuk pertama kali memperoleh kepastian waktu, transparansi pelayanan, serta proses administrasi yang lebih cepat dan efisien.