Hukum  

Ketegangan Warnai Penyitaan Timah di Belitung

BeritaTrend.id|- BELITUNG — Penyitaan 53 ton pasir timah yang diduga ilegal di sebuah rumah di Jalan Jagung, Desa Air Merbau, Kecamatan Tanjungpandan, Kabupaten Belitung, berlangsung dalam suasana tegang.

Operasi yang digelar Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepulauan Bangka Belitung itu diwarnai perbedaan pandangan antara kepolisian dan Satlap Tricakti mengenai status pasir timah yang diamankan.

Operasi dimulai pada Senin malam, 3 Agustus 2026. Namun, proses pengamanan dan pengangkutan ratusan karung pasir timah tersebut baru rampung pada siang hari berikutnya.

Ketegangan muncul setelah Satlap Tricakti, satuan lapangan yang bertugas mengawasi tata niaga timah di Bangka Belitung, menyatakan bahwa material timah tersebut telah didata dan diklaim berasal dari wilayah tambang PT Timah Tbk.

Sementara itu, penyidik Ditreskrimsus Polda Bangka Belitung tetap melakukan tindakan pengamanan karena pasir timah tersebut diduga berkaitan dengan aktivitas ilegal.

Kepala Bidang Humas Polda Bangka Belitung, Komisaris Besar Agus Sugiyarso, mengatakan proses pengamanan sempat mendapat hambatan di lapangan.

“Dari informasi yang diterima, aksi pengamanan pasir timah ilegal ini sempat diwarnai ketegangan. Terlihat, Satlap Tricakti sempat melakukan upaya penghalangan terhadap pengamanan dan pengangkutan pasir timah,” kata Agus saat dikonfirmasi, Selasa, 4 Agustus 2026.

Operasi tersebut dipimpin Kepala Subdirektorat IV Tindak Pidana Tertentu Ditreskrimsus Polda Bangka Belitung, Ajun Komisaris Besar Polisi M. Iqbal Surbakti, bersama tim gabungan kepolisian.

Untuk mengantisipasi potensi gangguan selama proses pengangkutan, Polda Bangka Belitung menerjunkan personel Satuan Brigade Mobil atau Brimob dengan perlengkapan lengkap.

Pengamanan dilakukan hingga seluruh karung pasir timah berhasil dimuat ke dalam truk.

“Upaya penegakan hukum yang dilakukan Subdit IV Tipidter akhirnya berbuah hasil. Puluhan ton pasir timah ilegal berhasil diangkut dan dimuat ke atas truk,” ujar Agus.

Setelah diamankan dari lokasi, ratusan karung pasir timah itu dibawa ke Markas Batalyon B Pelopor Satbrimob Polda Bangka Belitung.

Barang bukti tersebut selanjutnya akan menjadi bagian dari proses penyidikan untuk mengungkap asal-usul, kepemilikan, serta jalur distribusi pasir timah yang diduga ilegal.

Dalam perkara ini, polisi telah mengamankan tiga orang yang diduga terlibat.

Penyidik juga masih memburu dua orang lain yang diduga memiliki keterkaitan dengan penyimpanan maupun penguasaan pasir timah tersebut.

“Polisi telah mengamankan tiga orang diduga tersangka dan juga telah melakukan upaya pengejaran terhadap dua orang diduga tersangka lainnya,” kata Agus.

Perbedaan pandangan mengenai status pasir timah itu diduga menjadi salah satu penyebab operasi berlangsung cukup lama.

Kepala Bagian Operasi Satreskrim Polres Belitung, Inspektur Polisi Satu Dimpos Tampubolon, mengatakan tim kepolisian bertemu dengan personel Satlap Tricakti ketika proses penggeledahan berlangsung.

Menurut Dimpos, kendaraan rombongan Satlap Tricakti diparkir tepat di depan truk yang telah disiapkan kepolisian untuk mengangkut barang bukti.

“Mereka menyampaikan bahwa bijih timah tersebut sudah dilakukan pendataan dan telah dilaporkan kepada pimpinan,” ujar Dimpos.

Klaim tersebut kemudian menjadi titik perbedaan antara Satlap Tricakti dan aparat penegak hukum.

Di satu sisi, Satlap Tricakti menyatakan material itu telah masuk dalam pendataan dan disebut berasal dari wilayah tambang PT Timah Tbk.

Di sisi lain, penyidik tetap melakukan penyitaan untuk mendalami legalitas pasir timah serta memastikan apakah proses penguasaan dan penyimpanannya telah sesuai ketentuan.

Kasus ini membuka pertanyaan mengenai tata kelola dan pengawasan komoditas timah di Bangka Belitung.

Status pasir timah yang telah didata oleh satuan pengawas, tetapi kemudian diamankan dalam operasi penegakan hukum, berpotensi menjadi perhatian dalam proses penyidikan.

Penyidik kini masih mendalami asal material, pihak yang menguasai, serta dugaan jalur distribusi pasir timah tersebut.

Polisi juga akan meminta keterangan sejumlah pihak untuk mengurai perbedaan informasi mengenai status 53 ton pasir timah yang disimpan di rumah warga itu.

Hingga kini, proses hukum masih berjalan. Polisi belum membeberkan secara rinci konstruksi perkara maupun peran masing-masing pihak yang telah diamankan.

Sumber :Kompas.com