Daerah  

Pengukuran Tanah di Tangsel Kini Terjadwal, Tunggu Maksimal 7 Hari

BeritaTrend.id|- Tangerang Selatan — Kantor Pertanahan Kota Tangerang Selatan menerapkan layanan Pengukuran Terjadwal dengan sistem First In, First Out (FIFO).

Kebijakan ini ditujukan untuk memberikan kepastian waktu bagi masyarakat yang mengajukan permohonan pengukuran tanah.

Program tersebut merupakan bagian dari transformasi layanan pertanahan yang dijalankan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

Hingga kini, sekitar 400 Kantor Pertanahan di Indonesia telah menerapkan sistem pengukuran terjadwal.

Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid mengatakan masyarakat kini dapat memperoleh kepastian jadwal kedatangan petugas ukur sejak permohonan diajukan.

Masa tunggu pengukuran ditargetkan tidak lebih dari tujuh hari.

“Target kami masa tunggunya paling lama tujuh hari, sedangkan setelah dikerjakan target penyelesaiannya lima hari,” ujar Nusron dalam konferensi pers di Aula PTSL Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Senin, 3 Agustus 2026.

Setelah proses pengukuran selesai, Peta Bidang Tanah atau PBT ditargetkan rampung paling lambat lima hari.

Kantor Pertanahan yang belum memenuhi standar pelayanan tersebut akan didorong melalui penambahan tenaga petugas ukur.

Kepala Kantor Pertanahan Kota Tangerang Selatan, Seto Apriyadi, mengatakan penerapan sistem FIFO menjadi bagian dari upaya mempercepat sekaligus meningkatkan transparansi pelayanan pertanahan.

Menurut Seto, sistem tersebut memberikan kepastian waktu dalam pelayanan pengukuran dan sertipikat tanah, termasuk melalui layanan one day service bagi pemohon yang datang langsung.

“Kantah Tangsel terus berkomitmen meningkatkan kualitas pelayanan melalui implementasi Pengukuran Terjadwal,” kata Seto.

Ia berharap kepastian jadwal pengukuran dan waktu penyelesaian Peta Bidang Tanah dapat membuat pelayanan pertanahan lebih efektif, efisien, transparan, serta memberikan kepastian bagi masyarakat.

(FAISOL.S.Ag)*