Kejagung Limpahkan 4 Tersangka Korupsi Tambang AKT ke Pengadilan Tipikor

BeritaTrend.id|- JAKARTA – Kejaksaan Agung mempercepat penanganan perkara dugaan korupsi pengelolaan tambang PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) dengan menyerahkan empat tersangka beserta barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Kamis, 23 Juli 2026.

Penyerahan tahap II tersebut menjadi penanda bahwa penyidikan perkara telah rampung dan kasus segera bergulir ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat.

Empat tersangka yang dilimpahkan masing-masing berinisial BJW selaku Direktur PT Asmin Koalindo Tuhup, MJE sebagai pemilik sekaligus Komisaris Utama PT Cordelia Bara Utama, ST selaku beneficial owner PT AKT, serta HZ yang menjabat General Manager PT OOWL Indonesia.

Dalam perkara ini, para tersangka diduga bersama-sama melakukan penyimpangan dalam pengelolaan aktivitas pertambangan PT AKT di Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah, sepanjang 2016 hingga 2025.

Dugaan penyimpangan itu disebut menguntungkan pihak tertentu maupun korporasi dengan cara menyalahgunakan kewenangan hingga menimbulkan kerugian keuangan negara.

Jaksa menjerat para tersangka dengan pasal-pasal tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP junto Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Untuk kepentingan proses penuntutan, keempat tersangka ditahan selama 20 hari, mulai 23 Juli hingga 11 Agustus 2026, berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.

Selanjutnya, Tim Jaksa Penuntut Umum akan menyusun surat dakwaan sebelum melimpahkan perkara ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk segera disidangkan.