Jamdatun Cetak Mediator Baru, Perkuat Penyelesaian Sengketa Negara

BeritaTrend.id|- JAKARTA – Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) R. Narendra Jatna resmi menutup Pelatihan dan Sertifikasi Mediator bagi Jaksa Pengacara Negara (JPN) di Jakarta, Minggu, 19 Juli 2026.

Program ini menjadi langkah strategis Kejaksaan RI dalam memperkuat kapasitas penyelesaian sengketa melalui jalur mediasi.

Pelatihan yang digelar bekerja sama dengan Pusat Mediasi Nasional (PMN) dan Amoz Consulting itu melahirkan angkatan baru mediator bersertifikat di lingkungan Kejaksaan.

Para peserta dibekali kemampuan komunikasi, negosiasi, manajemen konflik, hingga penyusunan kesepakatan damai yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.

Dalam sambutannya, Jamdatun R. Narendra Jatna menegaskan bahwa sertifikat mediator bukan sekadar pelengkap administrasi, melainkan bukti kompetensi, integritas, dan kesiapan JPN menjalankan proses mediasi secara profesional.

Menurutnya, peran JPN kini tidak hanya berorientasi memenangkan perkara di pengadilan.

Mereka juga dituntut mampu mencegah sengketa, memulihkan hubungan para pihak, mengendalikan risiko hukum, serta melindungi aset dan keuangan negara melalui penyelesaian yang cepat, efektif, dan berkeadilan.

Jamdatun menilai kebutuhan mediator semakin penting, terutama dalam sengketa yang melibatkan kementerian, lembaga, pemerintah daerah, BUMN, maupun BUMD.

Sengketa di sektor publik, kata dia, kerap memiliki dampak luas terhadap pelayanan publik, proyek strategis nasional, tata kelola perusahaan, hingga stabilitas perekonomian.

Karena itu, setiap kesepakatan damai yang difasilitasi JPN harus memenuhi prinsip akuntabilitas, tidak bertentangan dengan hukum, tidak menimbulkan moral hazard, serta tidak merugikan keuangan negara.

Pelatihan tersebut juga menjadi bagian dari persiapan penguatan Adhyaksa Chambers, yang diproyeksikan sebagai pusat mediasi negara untuk penyelesaian sengketa sektor publik secara profesional, independen, dan berintegritas.

Menutup arahannya, Jamdatun meminta para mediator baru terus meningkatkan kemampuan mendengar, membangun komunikasi yang sehat, serta mengedepankan dialog dibandingkan penyelesaian melalui proses litigasi.

Menurutnya, keberhasilan mediasi tidak hanya ditentukan oleh tercapainya kesepakatan, tetapi juga terciptanya proses yang adil dan menjaga martabat seluruh pihak.