BeritaTrend.id|- Serang – Kepolisian Daerah Banten melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) berhasil membongkar penyimpanan sekaligus jalur peredaran rokok tanpa pita cukai resmi di wilayah Kabupaten Serang.
Pengungkapan kasus ini diumumkan dalam konferensi pers yang digelar Rabu (8/7) di Ruang Pers Bidang Humas Polda Banten, dengan kehadiran perwakilan KPPBC TMP Merak.
Data Lengkap Pengungkapan
Operasi berawal Selasa (7/7) sekitar pukul 16.00 WIB, saat tim Ditreskrimsus menerima penyerahan kasus dari Ditsamapta Polda Banten yang telah mengamankan lokasi di Kampung Sanding, Desa Pabuaran, Kecamatan Pabuaran.
Hasil pengecekan terperinci:
– 89 bal rokok berbagai merek populer, setara 4.450 slop atau 44.500 bungkus
– Seluruh barang tidak memiliki pita cukai resmi sesuai ketentuan
– Potensi kerugian negara dari sektor cukai diperkirakan mencapai Rp 1,3 miliar
– Rencana distribusi menuju pasar tradisional dan pengecer di wilayah Serang Raya dan sekitarnya
Tiga orang berinisial MA (32), AH (31), dan AT (33) kini diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut. Barang bukti yang disita:
– 1 unit mobil Isuzu Truck Box Double warna putih, pelat nomor B 9327 PXU
– 3 unit telepon genggam untuk jejaring pemesanan
– 4 lembar surat jalan palsu
– Kunci kendaraan dan tempat penyimpanan barang
Modus & Ancaman Hukum
Menurut Wadirreskrimsus Polda Banten, Kombes Pol Bronto Budiyono, pelaku beroperasi menyimpan stok di lokasi tersembunyi dan menjual dengan harga 30–50 persen lebih murah dari harga resmi demi keuntungan berlipat ganda.
Kasus diproses berdasarkan UU No. 39 Tahun 2007 tentang Cukai. Pelaku terancam pidana penjara paling lama 8 tahun dan denda hingga Rp 20 miliar.
Pihak kepolisian juga menyelidiki kemungkinan adanya jaringan pemasok yang lebih besar.
Cara Membedakan Rokok Legal & Ilegal
Kepolisian dan Bea Cukai mengingatkan masyarakat:
– Legal: Ada pita cukai melintang yang rusak saat dibuka, lengkap data pabrik, jumlah batang, dan peringatan kesehatan standar
– Ilegal: Tanpa pita cukai, cetakan kemasan buram, data produsen tidak jelas, harga jauh di bawah pasaran
Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Maruli Achiles Hutapea mengimbau: “Jangan tergiur harga murah. Beli produk berizin dan laporkan dugaan peredaran rokok ilegal ke nomor layanan pengaduan Bea Cukai 1500 022 atau unit kepolisian terdekat.”
(BAHRI GWI)*




