Hukum  

Polda Banten Ungkap Dugaan Pencabulan Tiga Anak di Pandeglang, Satu Tersangka Ditahan

BeritaTrend.id|Serang – Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Banten menetapkan seorang pria berinisial HK, 43 tahun, sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencabulan terhadap tiga anak di bawah umur di Kabupaten Pandeglang.

Polisi menyebut aksi itu diduga berlangsung berulang kali dalam kurun Desember 2024 hingga Agustus 2025.

Kasus ini terbongkar setelah salah seorang korban memberanikan diri mengungkap dugaan pelecehan yang dialaminya kepada orang tuanya.

Keluarga kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke Polda Banten pada 10 Februari 2026.

Laporan itu menjadi dasar penyidik Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Ditreskrimum Polda Banten melakukan penyelidikan.

Polisi memeriksa para korban, saksi, mengumpulkan barang bukti, serta memperoleh hasil Visum et Repertum sebagai bagian dari proses pembuktian.

Hasil penyidikan mengarah kepada HK yang diduga memanfaatkan kedekatan hubungan keluarga dengan para korban untuk melancarkan perbuatannya saat mereka berada di rumah.

Polisi akhirnya menangkap tersangka pada 13 Mei 2026 dan kini menahannya untuk kepentingan penyidikan.

Dalam perkara ini, penyidik menyita sejumlah barang bukti berupa pakaian, selembar sprei, dan tiga berkas Visum et Repertum dari Rumah Sakit Bhayangkara Polda Banten.

Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol. Maruli Ahiles Hutapea mengatakan kejahatan seksual terhadap anak merupakan pelanggaran serius yang menjadi perhatian utama kepolisian.

Menurut dia, setiap laporan akan ditangani secara profesional, objektif, dan tuntas agar korban memperoleh keadilan serta pelaku mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.

Maruli juga mengimbau masyarakat, terutama orang tua, pendidik, dan tokoh masyarakat, agar tidak ragu melaporkan setiap dugaan kekerasan atau pelecehan seksual terhadap anak.

Ia menilai keberanian melapor dapat mencegah munculnya korban lain.

HK dijerat Pasal 414 ayat (1) huruf b KUHP atau Pasal 415 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun.

Polda Banten menyatakan penyidikan masih terus berjalan.

Kepolisian juga berkoordinasi dengan instansi terkait untuk memastikan para korban memperoleh pendampingan hukum, psikologis, dan perlindungan selama proses hukum berlangsung.

(BAHRI GWI)*