ATR/BPN Gandeng Komisi II DPR Matangkan RUU Administrasi Pertanahan, Bidik Atasi Sengketa Lahan

BeritaTrend.id| – Jakarta – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mempercepat penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) Administrasi Pertanahan melalui Focus Group Discussion (FGD) yang melibatkan Komisi II DPR RI, Senin (6/7/2026).

Langkah ini dilakukan untuk memperkuat substansi regulasi agar mampu menjawab berbagai persoalan pertanahan yang selama ini menjadi keluhan masyarakat.

Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN, Ossy Dermawan, menegaskan bahwa penyusunan RUU tersebut merupakan bagian dari upaya membangun sistem administrasi pertanahan yang lebih modern, efektif, dan berkelanjutan.

Menurutnya, regulasi yang berkualitas harus lahir melalui proses dialog, kajian akademis, serta masukan dari berbagai pemangku kepentingan, termasuk Komisi II DPR RI sebagai mitra strategis dalam pembahasan legislasi.

FGD tersebut dihadiri jajaran pejabat tinggi Kementerian ATR/BPN, sementara dari Komisi II DPR RI hadir pimpinan beserta para anggotanya.

Forum ini diharapkan menghasilkan rumusan aturan yang lebih komprehensif, adaptif, dan mampu menjawab tantangan pengelolaan pertanahan di Indonesia.

Ketua Komisi II DPR RI, M. Rifqinizamy Karsayuda, menyampaikan dukungannya terhadap penyusunan RUU Administrasi Pertanahan.

Ia menilai regulasi tersebut sangat dibutuhkan untuk mengatasi sejumlah persoalan mendasar di sektor pertanahan.

Sedikitnya terdapat tiga isu utama yang menjadi perhatian, yakni tumpang tindih antara Area Penggunaan Lain (APL) dengan kawasan hutan, kompleksitas pengelolaan aset di kawasan APL, serta belum sinkronnya data spasial, kewenangan, dan persyaratan dalam tata ruang maupun perizinan investasi.

Ia berharap kehadiran Undang-Undang Administrasi Pertanahan nantinya dapat menjadi solusi atas berbagai persoalan tersebut sekaligus memberikan kepastian hukum bagi masyarakat dan dunia usaha.

Dalam kesempatan itu, Sekretaris Jenderal ATR/BPN, Dalu Agung Darmawan, memaparkan arah penyusunan beserta substansi RUU Administrasi Pertanahan yang selanjutnya menjadi bahan diskusi dan penyempurnaan sebelum masuk ke tahapan pembahasan berikutnya.