BeritaTrend.id|– Jakarta – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Daerah Khusus Jakarta menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam dua perkara dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi di lingkungan Kementerian Pekerjaan Umum (PU).
Ketiganya langsung ditahan setelah penyidik menemukan bukti kuat terkait dugaan pemerasan, suap, gratifikasi, hingga rekayasa proyek fiktif yang merugikan negara miliaran rupiah.
Ketiga tersangka yang ditetapkan pada Rabu, 24 Juni 2026, yakni YRW selaku mantan Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Irigasi dan Rawa Direktorat Jenderal Sumber Daya Air periode Juli 2025 hingga Januari 2026, RW selaku Direktur CV TAS, serta JSR yang menjabat Direktur PT BKS.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DKI Jakarta menyatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memperoleh alat bukti yang cukup dalam rangkaian penyidikan sejumlah proyek dan kegiatan belanja rutin di Kementerian PU sepanjang tahun anggaran 2023 hingga 2025.
“Para tersangka ditahan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Salemba, Jakarta Pusat, untuk kepentingan penyidikan,” demikian keterangan resmi Kejati DKI Jakarta.
Dugaan Pemerasan dan Suap Proyek SDA
Dalam perkara pertama, YRW diduga terlibat bersama tersangka lain berinisial DP yang lebih dahulu ditahan pada 21 Mei 2026.
Keduanya diduga melakukan pemerasan serta menerima suap maupun gratifikasi dari sejumlah perusahaan pelat merah dan pihak swasta yang mengerjakan proyek-proyek pada Direktorat Jenderal Sumber Daya Air.
Penyidik mengungkapkan, nilai uang yang diterima mencapai lebih dari Rp2 miliar dalam bentuk tunai.
Dana tersebut diduga berkaitan dengan pengurusan dan pelaksanaan sejumlah proyek infrastruktur sumber daya air yang berada di bawah kewenangan direktorat tersebut.
Kasus ini menjadi sorotan karena melibatkan pejabat strategis yang memiliki peran dalam pengawasan dan pelaksanaan proyek-proyek infrastruktur nasional.
Rekayasa Proyek Fiktif Rugikan Negara Rp16 Miliar
Sementara itu, dalam perkara terpisah, RW dan JSR diduga terlibat dalam praktik rekayasa proyek fiktif pada kegiatan belanja rutin Sekretariat Direktorat Jenderal Cipta Karya Kementerian PU selama periode 2023 hingga 2024.
Menurut hasil penyidikan sementara, kedua tersangka bekerja sama dengan pihak lain untuk menciptakan proyek yang tidak pernah dilaksanakan, namun anggarannya tetap dicairkan.
Modus tersebut menyebabkan kerugian keuangan negara yang diperkirakan mencapai lebih dari Rp16 miliar.
Penyidik masih terus mendalami kemungkinan adanya aliran dana kepada pihak lain serta keterlibatan sejumlah pejabat maupun rekanan proyek dalam skema tersebut.
Mobil Mewah dan Dolar AS Disita
Dalam pengembangan perkara, penyidik Kejati DKI Jakarta telah melakukan penyitaan sejumlah aset yang diduga berkaitan dengan tindak pidana korupsi tersebut.
Barang bukti yang diamankan antara lain dua unit mobil mewah dan sejumlah uang tunai dalam mata uang dolar Amerika Serikat.
Selain itu, penyidik juga mengumpulkan berbagai dokumen, data transaksi keuangan, serta alat bukti elektronik untuk memperkuat konstruksi hukum perkara.
Tim penyidik kini tengah melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap saksi-saksi, ahli keuangan negara, dan para tersangka.
Upaya pelacakan aset juga terus dilakukan guna memaksimalkan pemulihan kerugian negara.
Ancaman Hukuman Berat
Atas perbuatannya, YRW dijerat dengan sejumlah pasal tindak pidana korupsi terkait pemerasan, suap, dan gratifikasi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru.
Sedangkan RW dan JSR disangkakan melanggar ketentuan mengenai tindak pidana korupsi yang mengakibatkan kerugian negara serta pasal terkait penyalahgunaan kewenangan dan perbuatan melawan hukum sebagaimana diatur dalam KUHP dan UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Kejati DKI Jakarta menegaskan penyidikan masih terus berkembang.
Tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru dari unsur Kementerian PU, BUMN, maupun pihak swasta apabila ditemukan bukti keterlibatan dalam perkara tersebut.




