Samurai Antik Bernilai Fantastis Diduga Jadi Modus Penipuan, Korban di Batubara Rugi Puluhan Juta

BeritaTrend.id|BATUBARA – Dugaan penipuan berkedok transaksi barang antik bernilai fantastis kembali mencuat di Kabupaten Batubara, Sumatera Utara.

Kali ini, seorang pria berinisial BDH (57) mengaku mengalami kerugian puluhan juta rupiah setelah terlibat dalam proses transaksi sebuah samurai antik jenis Scrol Tombol 5 berlogo jangkar warna hitam yang diklaim memiliki kemampuan memutus paku sepanjang 12 sentimeter.

Kasus tersebut kini telah dilaporkan ke Polres Batubara pada Senin (22/6/2026).

BDH menduga pemilik samurai berinisial BMP (50), warga Kuala Tanjung, Kabupaten Batubara, telah melakukan penipuan dan penggelapan melalui modus penjualan barang antik yang disebut-sebut bernilai sangat tinggi.

Menurut keterangan yang dihimpun, peristiwa bermula pada 7 Mei 2026 ketika BMP meminta dana sebesar Rp20 juta kepada BDH.

Dana tersebut disebut sebagai biaya keberangkatan menuju Jakarta untuk mengikuti proses transaksi samurai yang diklaim memiliki nilai jual fantastis.

Sebagai bentuk kesepakatan, BMP bahkan menandatangani surat pernyataan yang berisi komitmen mengganti kerugian sponsor hingga Rp100 juta apabila samurai miliknya tidak mampu memenuhi syarat pengujian yang telah ditentukan atau jika dirinya membatalkan transaksi secara sepihak.

Dalam perjanjian itu disebutkan bahwa samurai harus diuji kemampuannya memutus paku sepanjang 12 sentimeter sebanyak tiga kali serta pemilik wajib hadir di lokasi transaksi yang telah ditentukan oleh sponsor.

Transaksi di Jakarta Berujung Kegagalan

BMP diketahui berangkat lebih dahulu ke Jakarta pada Minggu (10/5/2026). Sementara BDH bersama empat anggota tim lainnya menyusul keesokan harinya.

Sesuai kesepakatan, seluruh pihak dijadwalkan hadir di kantor PT Antique Solution (AS) sebagai lokasi pelaksanaan transaksi dan verifikasi barang antik tersebut.

Namun, setelah tim sponsor tiba di lokasi, BMP justru tidak hadir. Berbagai alasan disampaikan kepada pihak sponsor, meskipun alasan tersebut disebut tidak tercantum dalam kesepakatan yang telah ditandatangani sebelumnya.

Merasa ada kejanggalan, BDH bersama tim kemudian mendatangi Hotel Fidusia, Jakarta Timur, tempat BMP menginap. Dalam pertemuan tersebut, BMP tetap menolak hadir ke lokasi transaksi meskipun telah diingatkan mengenai konsekuensi pelanggaran perjanjian.

“Semua persyaratan sudah disiapkan. Tetapi yang bersangkutan tetap tidak mau datang ke lokasi transaksi dan pengujian,” ungkap salah seorang anggota tim sponsor.

Minta Pindah Lokasi, Lalu Menghilang

Dalam musyawarah yang berlangsung pada malam hari, BMP meminta agar transaksi dipindahkan ke lokasi lain dengan alasan tertentu.

Transaksi kemudian direncanakan berlangsung pada Selasa pagi (12/5/2026).

Namun perubahan lokasi tersebut mensyaratkan biaya tambahan berupa biaya counter sebesar Rp20 juta yang disebut akan ditanggung oleh sponsor BMP bernama Anto.

Keesokan harinya, rencana tersebut kembali gagal terlaksana.

BMP dan Anto diketahui telah meninggalkan hotel tanpa pemberitahuan. Setelah dihubungi, BMP mengaku telah kembali ke Batubara dengan alasan sakit.

Peristiwa itu membuat BDH dan tim menduga telah terjadi rekayasa sejak awal proses transaksi.

Upaya Damai Gagal

Sepulang dari Jakarta, BDH bersama tim berulang kali mendatangi BMP untuk meminta pertanggungjawaban sesuai isi surat pernyataan yang telah disepakati bersama.

Namun hingga beberapa pekan kemudian, BMP disebut tidak menunjukkan itikad baik untuk mengganti kerugian yang telah dikeluarkan sponsor.

Berbagai upaya penyelesaian secara kekeluargaan dan negosiasi juga telah dilakukan.

Akan tetapi, menurut BDH, seluruh upaya tersebut tidak membuahkan hasil.

Merasa dirugikan dan tidak mendapatkan kepastian penyelesaian, BDH akhirnya melaporkan kasus tersebut ke Polres Batubara pada 22 Juni 2026 dengan didampingi sejumlah saksi, di antaranya Dodi Dores Saragih dan Risman Gultom.

Diduga Modus Berulang

BDH menduga dirinya bukan satu-satunya korban dalam kasus tersebut.

Berdasarkan informasi yang diterimanya, BMP disebut telah beberapa kali menjalankan modus serupa dengan menawarkan samurai antik yang diklaim memiliki nilai jual sangat tinggi.

Korban biasanya diminta mengeluarkan sejumlah uang untuk berbagai kebutuhan transaksi, mulai dari biaya perjalanan, operasional hingga administrasi.

Namun proses transaksi tidak pernah benar-benar terlaksana.

“Kami berharap kepolisian dapat mengusut tuntas laporan ini agar tidak ada lagi masyarakat yang menjadi korban dengan modus yang sama,” ujar BDH.

Hingga berita ini diturunkan, pihak BMP belum memberikan keterangan resmi terkait laporan yang diajukan ke Polres Batubara.

Sementara itu, aparat kepolisian diharapkan segera melakukan penyelidikan guna mengungkap fakta hukum dalam perkara tersebut.

Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat untuk lebih berhati-hati terhadap tawaran transaksi barang antik bernilai fantastis yang menjanjikan keuntungan besar namun tidak disertai mekanisme yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.

(TIM)*