BeritaTrend.id|– JAKARTA – Proses hukum kasus dugaan pencemaran nama baik terkait isu ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo memasuki babak baru.
Dua tersangka utama dalam perkara tersebut, Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma atau yang dikenal sebagai Dokter Tifa, dijadwalkan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada Senin, 22 Juni 2026.
Pantauan di lingkungan Kejari Jakarta Selatan sejak pagi menunjukkan peningkatan pengamanan.
Sejumlah personel kejaksaan, aparat kepolisian, dan anggota TNI terlihat bersiaga di sekitar area kantor kejaksaan untuk mengantisipasi berbagai kemungkinan selama proses pelimpahan berlangsung.
Kehadiran petugas dalam jumlah cukup besar menjadi perhatian tersendiri mengingat kasus ini sejak awal menyedot perhatian publik dan memicu perdebatan luas di ruang publik maupun media sosial.
Sejumlah jurnalis dari berbagai media nasional juga telah berkumpul sejak pagi untuk menunggu kedatangan kedua tersangka.
LHingga berita ini ditulis, proses pelimpahan masih menjadi fokus perhatian karena akan menentukan tahapan lanjutan menuju proses persidangan.
Dibawa dari RS Polri ke Polda Metro Jaya
Berdasarkan informasi yang dihimpun, Roy Suryo dan Dokter Tifa meninggalkan Rumah Sakit Polri Kramat Jati, Jakarta Timur, sekitar pukul 06.38 WIB.
Keduanya kemudian dibawa menggunakan kendaraan tahanan menuju Polda Metro Jaya sebelum menjalani proses administrasi pelimpahan ke kejaksaan.
Sebelumnya, kedua tersangka sempat menjalani perawatan medis setelah kondisi kesehatannya dikabarkan menurun pasca penahanan.
Roy Suryo dan Dokter Tifa resmi ditahan oleh penyidik Polda Metro Jaya sejak Jumat, 19 Juni 2026.
Meski sempat dirawat di rumah sakit, proses hukum terhadap keduanya tetap berjalan sesuai prosedur yang berlaku.
Kasus yang Menjadi Sorotan Nasional
Perkara ini berawal dari tudingan dan narasi yang mempertanyakan keaslian ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo.
Polemik tersebut berkembang menjadi perdebatan berkepanjangan yang melibatkan sejumlah tokoh publik, akademisi, hingga aktivis.
Polda Metro Jaya kemudian melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan sebelum menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
Para tersangka dijerat dengan sejumlah pasal, antara lain Pasal 27A dan Pasal 28 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), serta Pasal 310 dan Pasal 311 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Ancaman hukuman dalam perkara ini mencapai enam tahun penjara.




