Roy Suryo dan Dokter Tifa Dilimpahkan ke Kejari Jaksel, Babak Baru Kasus Ijazah Jokowi

Dua Klaster Perkara

Penyidik membagi perkara ke dalam dua kelompok atau klaster berdasarkan dugaan peran masing-masing tersangka.

Klaster pertama berkaitan dengan dugaan penghasutan.

Dalam kelompok ini, tersangka dijerat tambahan Pasal 160 KUHP mengenai penghasutan untuk melakukan perbuatan melawan hukum terhadap penguasa umum.

Mereka yang masuk dalam klaster pertama antara lain Eggi Sudjana, Kurnia Tri Royani, Rizal Fadillah, Rustam Effendi, dan Damai Hari Lubis.

Sementara itu, klaster kedua berkaitan dengan dugaan manipulasi dokumen elektronik sebagaimana diatur dalam Pasal 32 ayat (1) dan Pasal 35 UU ITE. Dalam kelompok ini terdapat nama Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Dokter Tifa.

Penyidik menduga terdapat tindakan menghapus, menyembunyikan, mengubah, maupun memanipulasi informasi elektronik yang berkaitan dengan narasi ijazah Presiden Jokowi.

Sebagian Tersangka Lepas Melalui Restorative Justice

Di tengah berjalannya proses penyidikan, tidak seluruh tersangka berakhir menjalani proses hukum hingga pengadilan.

Polda Metro Jaya menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis melalui mekanisme restorative justice.

Langkah tersebut dilakukan setelah terpenuhinya sejumlah syarat yang memungkinkan penyelesaian perkara di luar proses peradilan.

Hal serupa juga terjadi pada Rismon Sianipar yang berasal dari klaster kedua. Rismon memilih menempuh jalur damai dan mengakui adanya kekeliruan dalam hasil penelitian yang sebelumnya digunakan sebagai dasar argumentasi terkait polemik ijazah Presiden Jokowi.

Dengan perkembangan tersebut, fokus penanganan perkara kini mengerucut kepada Roy Suryo dan Dokter Tifa yang proses hukumnya terus berlanjut.

Menunggu Sikap Kejaksaan

Pelimpahan tahap dua dari penyidik ke kejaksaan menjadi langkah penting sebelum perkara masuk ke meja hijau.

Dalam tahap ini, jaksa akan meneliti kembali kelengkapan tersangka dan barang bukti sebelum menyusun surat dakwaan.

Jika seluruh berkas dinyatakan lengkap, maka perkara akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk disidangkan.

Publik kini menunggu perkembangan berikutnya, termasuk kondisi kesehatan kedua tersangka serta sikap jaksa dalam menyiapkan proses penuntutan.

Kasus yang bermula dari polemik keaslian ijazah Presiden Joko Widodo tersebut kini telah berkembang menjadi perkara hukum besar yang menyita perhatian nasional.

Proses persidangan mendatang diperkirakan akan menjadi salah satu agenda hukum yang paling banyak disorot sepanjang tahun 2026.

(Faisol.S.Ag)*