BeritaTrend.id|– Jakarta, 8 Juni 2026 – Dewan Pimpinan Nasional Lembaga Konservasi Lingkungan Hidup (DPN-LKLH) menyatakan kekecewaannya terhadap Kementerian Kehutanan Republik Indonesia yang hingga kini belum memberikan respons atas permohonan audiensi terkait konflik lahan yang dialami masyarakat Desa Labuhan Papan, Kecamatan Tanah Putih Tanjung Melawan, Kabupaten Rokan Hilir, Riau.
Permohonan audiensi yang diajukan melalui Surat Nomor 005/DPN-LKLH/VI/2024 itu bertujuan membahas persoalan lahan yang selama puluhan tahun dikelola masyarakat, namun kini diklaim sebagai bagian dari area konsesi IUP HHK-HTI milik PT Ruas Utama Jaya (RUJ).
Direktur Investigasi dan Litbang DPN-LKLH, Darwin Marpaung, mengatakan masyarakat mengaku telah bermukim dan mengelola lahan sejak 1992.
Namun hingga kini, warga mengaku tidak pernah mendapatkan penjelasan yang jelas terkait batas-batas maupun penanda kawasan konsesi perusahaan.
Menurut data DPN-LKLH, lahan yang dikelola masyarakat diperkirakan mencapai sekitar 260 hektare.
Selain itu, warga juga melaporkan dugaan perusakan tanaman perkebunan menggunakan alat berat yang disebut dilakukan oleh pihak yang mengatasnamakan perusahaan.
Bahkan, tujuh warga saat ini dilaporkan menghadapi proses hukum terkait aktivitas penanaman di lahan yang diklaim masuk dalam area konsesi.
DPN-LKLH menilai kondisi tersebut berpotensi memicu konflik sosial berkepanjangan apabila tidak segera ditangani secara transparan dan berkeadilan.
Dalam permohonan audiensi tersebut, organisasi lingkungan itu meminta penjelasan resmi mengenai legalitas konsesi PT RUJ, batas kawasan, hak dan kewajiban perusahaan terhadap masyarakat sekitar, serta peluang penyelesaian konflik yang melibatkan warga dan perusahaan.
“Kami berharap audiensi ini menjadi langkah awal untuk menemukan solusi yang objektif, transparan, dan berkeadilan bagi semua pihak,” kata Darwin.
Namun, hingga awal Juni 2026, DPN-LKLH mengaku belum menerima tanggapan apa pun dari Kementerian Kehutanan, baik berupa undangan audiensi maupun surat balasan resmi.
Darwin menegaskan, apabila permohonan tersebut tetap tidak mendapatkan respons, pihaknya berencana melaporkan dugaan maladministrasi tersebut kepada Ombudsman RI, serta menyampaikan pengaduan kepada DPD RI dan DPR RI.
“Kami sangat menyayangkan tidak adanya respons dari Kementerian Kehutanan. Jika kondisi ini terus berlanjut, kami akan membawa persoalan ini ke Ombudsman RI dan lembaga legislatif agar kejadian serupa tidak terulang,” ujarnya.
Hingga berita ini ditulis, belum terdapat klarifikasi maupun tanggapan resmi dari Kementerian Kehutanan terkait pernyataan yang disampaikan DPN-LKLH.
(SY)*




