BeritaTrend.id|– JAKARTA – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyoroti sejumlah poin dalam nota pembelaan atau pledoi yang disampaikan terdakwa Nadiem Makarim dan tim penasihat hukumnya dalam perkara dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan melalui pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek.
Usai persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat pada Selasa, 2 Juni 2026, JPU Parade Hutasoit mengungkapkan bahwa dokumen pledoi yang dibacakan mencapai 1.334 halaman, ditambah 16 halaman pembelaan pribadi terdakwa.
Menurut Parade, jaksa akan memberikan tanggapan resmi melalui replik pada sidang lanjutan yang dijadwalkan berlangsung 9 Juni 2026.
Ia menilai sejumlah argumentasi dalam pledoi tidak sepenuhnya berpijak pada fakta persidangan maupun alat bukti yang telah dipaparkan dalam surat tuntutan.
Salah satu poin yang menjadi sorotan adalah klaim bahwa program pengadaan Chromebook memberikan keuntungan bagi negara hingga Rp3,9 triliun.
Jaksa menilai klaim tersebut bertolak belakang dengan temuan persidangan yang menunjukkan adanya indikasi kemahalan harga pengadaan.
“Chromebook dengan spesifikasi terendah yang seharusnya bernilai sekitar Rp3 jutaan justru dibeli dengan harga sekitar Rp6 jutaan per unit,” kata Parade.
JPU juga mempertanyakan pernyataan terdakwa yang mengaku tidak menginisiasi program tersebut.
Jaksa menilai kemunculan anggaran pengadaan secara mendadak saat Nadiem menjabat sebagai menteri menjadi fakta yang perlu dicermati lebih lanjut.
Terkait tidak dicantumkannya Google dalam dakwaan, jaksa menjelaskan bahwa perkara ini berfokus pada dugaan niat jahat atau mens rea yang melekat pada terdakwa.
Keterkaitan dengan Gojek disebut menjadi bagian dari konstruksi perkara, sementara Google dipandang hanya sebagai investor dan tidak ditemukan indikasi keterlibatan pidana.
Jaksa juga membantah adanya muatan politik dalam proses hukum yang berjalan.
Menurutnya, penanganan perkara dilakukan murni dalam kerangka penegakan hukum tindak pidana korupsi.
Mengenai gelombang dukungan publik terhadap Nadiem Makarim, JPU menilai opini masyarakat belum tentu mencerminkan fakta hukum yang terungkap selama empat bulan persidangan.
Jaksa berpendapat sebagian masyarakat belum memperoleh gambaran utuh mengenai seluruh fakta dan bukti yang telah diperiksa di pengadilan.
Sidang akan berlanjut pekan depan dengan agenda pembacaan replik dari JPU atas seluruh pembelaan yang diajukan terdakwa dan tim kuasa hukumnya.




