Berita Trend
Skandal Bauksit Kalbar: Dari IUP Bermasalah hingga Dugaan Ekspor Ilegal Bertahun-Tahun
Gelombang penyidikan korupsi sektor pertambangan kembali menghantam industri minerba nasional.
Kali ini, Kejaksaan Agung membidik dugaan penyimpangan tata kelola izin usaha pertambangan (IUP) PT Quality Sukses Sejahtera (QSS) di Kalimantan Barat yang disebut berlangsung sejak 2017 hingga 2025.
Kasus ini bukan sekadar perkara administratif perizinan.
Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) menduga terjadi praktik sistematis penggunaan dokumen legal perusahaan untuk mengekspor bauksit yang ditambang secara ilegal dari luar wilayah izin resmi.
Pada Jumat, 22 Mei 2026, penyidik menetapkan empat tersangka baru, yakni YA selaku Komisaris PT QSS, IA sebagai konsultan perizinan sekaligus Direktur PT BMU, HSFD yang merupakan analis pertambangan pada Direktorat Pembinaan Pengusahaan Mineral Kementerian ESDM, serta AP selaku Direktur PT QSS.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung juga telah menetapkan SDT alias Sudianto alias Aseng, beneficial owner PT QSS, sebagai tersangka utama dalam perkara tersebut.
Dugaan Modus: Tambang di Luar Wilayah, Ekspor Pakai Dokumen Resmi
Penyidik menemukan fakta bahwa PT QSS tetap memperoleh IUP Operasi Produksi (IUP-OP) dan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB), meski diduga tidak memenuhi syarat secara substantif.
Masalah mulai terungkap ketika perusahaan tersebut justru tidak melakukan aktivitas penambangan di area konsesi resmi yang tercantum dalam IUP.
Sebaliknya, bauksit diduga diperoleh dari lokasi lain di luar wilayah izin.
Material tambang itu kemudian diekspor menggunakan dokumen resmi milik PT QSS, termasuk dokumen RKAB dan rekomendasi persetujuan ekspor.
Praktik itu diduga berlangsung selama bertahun-tahun dan melibatkan kerja sama dengan penyelenggara negara.
Dalam konstruksi perkara yang dibangun penyidik, peran IA disebut menjadi penghubung penting dalam pengurusan izin dan komunikasi dengan pejabat terkait di lingkungan Kementerian ESDM.
Sementara HSFD, yang merupakan aparatur negara pada Direktorat Pembinaan Pengusahaan Mineral, diduga menerima sejumlah uang agar dokumen perizinan tetap diterbitkan meski syarat administrasi dan teknis tidak terpenuhi.
Celah Pengawasan Minerba Diduga Dimanfaatkan
Kasus PT QSS memperlihatkan bagaimana celah pengawasan di sektor minerba diduga dimanfaatkan untuk mengubah dokumen legal menjadi alat pencucian hasil tambang ilegal.
Praktik semacam ini dinilai sangat berbahaya karena tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga menghancurkan tata kelola pertambangan nasional.
Dengan dokumen resmi perusahaan, hasil tambang ilegal dapat masuk rantai ekspor secara sah di atas kertas.
Negara kehilangan potensi royalti, pajak, hingga penerimaan daerah, sementara kerusakan lingkungan terus terjadi tanpa pengawasan.
Penyidik Kejagung kini masih menghitung total kerugian negara bersama Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).




