Dugaan Korupsi di Kantah Serang: Ketika Mafia Tanah Diduga Menyusup dari Dalam Institusi

Berita Trend.id

Enam Pejabat Dinonaktifkan, ATR/BPN Janji Evaluasi Total Pengawasan Internal

Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional  akhirnya angkat bicara setelah aparat penegak hukum menetapkan mantan Kepala Kantor Pertanahan Kota Serang bersama sejumlah pejabat internal sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi.

Kasus ini kembali membuka luka lama persoalan tata kelola pertanahan yang selama bertahun-tahun menjadi sorotan publik.

Di tengah upaya pemerintah memberantas praktik mafia tanah, penetapan tersangka terhadap pejabat pertanahan justru menimbulkan pertanyaan serius: seberapa dalam praktik penyimpangan telah mengakar di institusi yang menjadi garda utama pengelolaan hak atas tanah di Indonesia?

Kepala Biro Humas dan Protokol ATR/BPN, Shamy Ardian, mengatakan kementerian menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan siap bersikap kooperatif terhadap penyidikan aparat penegak hukum.

“Kami prihatin atas peristiwa ini. Kementerian ATR/BPN menghormati proses hukum yang dilakukan aparat penegak hukum dan akan mendukung penegakan hukum yang objektif dan transparan,” ujar Shamy di Jakarta, Kamis (21/05/2026).

Namun, di balik pernyataan normatif itu, publik menunggu langkah konkret. Sebab kasus pertanahan bukan sekadar persoalan administrasi.

Di banyak daerah, sengketa tanah kerap melahirkan konflik sosial, kriminalisasi warga, hingga kerugian negara bernilai miliaran rupiah.

Dinonaktifkan Sementara, Tapi Pertanyaan Publik Belum Terjawab

Sebagai tindak lanjut, enam pegawai yang terseret perkara tersebut dinonaktifkan sementara dari jabatannya.

Langkah ini disebut untuk menjaga objektivitas proses hukum sekaligus memastikan pelayanan publik tetap berjalan.

Meski demikian, keputusan nonaktif sementara belum menjawab akar persoalan yang lebih besar: bagaimana dugaan praktik korupsi itu bisa berlangsung di kantor pertanahan tanpa terdeteksi sejak awal?

Sejumlah pengamat agraria menilai kasus seperti ini memperlihatkan lemahnya sistem pengawasan internal di sektor pertanahan.

Modus yang sering muncul biasanya berkaitan dengan manipulasi sertifikat, penerbitan dokumen bermasalah, permainan pengukuran lahan, hingga dugaan kolusi dengan pihak swasta maupun broker tanah.

Praktik semacam itu bukan fenomena baru.

Dalam berbagai kasus sebelumnya, mafia tanah kerap bekerja menggunakan jaringan yang melibatkan oknum internal, pemodal, hingga pihak eksternal yang memahami celah administrasi.