Reformasi Agraria di Persimpangan
Kasus di Kantah Serang menjadi ujian serius bagi agenda reformasi birokrasi dan reformasi agraria pemerintah.
Di satu sisi, pemerintah gencar mempromosikan digitalisasi layanan pertanahan dan percepatan sertifikasi tanah nasional.
Namun di sisi lain, dugaan penyimpangan aparat internal masih terus muncul.
Nusron Wahid disebut telah menerima laporan terkait perkara tersebut dan meminta evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengawasan dan pelayanan.
Menurut Shamy Ardian, Menteri ATR/BPN menekankan bahwa kasus ini harus menjadi momentum pembenahan internal secara total.
“Peristiwa ini harus menjadi momentum penguatan pengawasan internal agar pelayanan pertanahan semakin bersih, profesional, dan akuntabel,” katanya.
Pernyataan itu penting, tetapi tantangan sesungguhnya ada pada implementasi.
Selama ini, keluhan masyarakat terkait lambannya pengurusan sertifikat, dugaan pungutan liar, hingga praktik percaloan masih menjadi persoalan klasik di berbagai daerah.
Bayang-Bayang Mafia Tanah
Kasus Serang memperlihatkan bahwa mafia tanah bukan sekadar aktor di luar pemerintahan.
Dalam banyak perkara, praktik mafia justru diduga mendapat ruang karena adanya oknum yang memiliki akses terhadap sistem administrasi pertanahan.
Dengan kewenangan besar yang dimiliki kantor pertanahan — mulai dari pengukuran, validasi dokumen, hingga penerbitan sertifikat — celah penyalahgunaan kekuasaan menjadi sangat terbuka apabila pengawasan tidak berjalan efektif.
Publik kini menanti apakah kasus ini akan berhenti pada level pejabat daerah atau berkembang menelusuri kemungkinan keterlibatan jaringan yang lebih luas.
Jika penegakan hukum hanya menyasar pelaksana lapangan tanpa membongkar pola dan aktor utama di balik praktik mafia tanah, maka kasus serupa berpotensi terus berulang.
Pelayanan Tetap Berjalan
ATR/BPN memastikan pelayanan pertanahan di Kantah Kota Serang tetap berjalan normal.
Masyarakat diminta tidak khawatir terhadap proses administrasi pertanahan yang sedang berlangsung.
Namun kepercayaan publik tidak cukup dipulihkan hanya dengan memastikan loket pelayanan tetap buka.
Transparansi penyidikan, audit menyeluruh terhadap dokumen pertanahan, serta reformasi pengawasan internal menjadi pekerjaan rumah yang jauh lebih besar.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa persoalan agraria di Indonesia bukan semata soal tanah, melainkan juga soal kekuasaan, pengawasan, dan integritas birokrasi.




